Masyarakat Batam memanfaatkan loket tambahan untuk pembayaran pajak dalam program relaksasi tahun 2022 di kantor Bapenda Kota Batam-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM – Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa Ketua RT dan Ketua RW merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta penyampaian berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Dalam bidang perpajakan, peran RT dan RW tersebut diwakili dan dilaksanakan oleh Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, RT dan RW tidak bertindak sebagai petugas pemungut ataupun penagih pajak kepada masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam keterangan yang diterima, menyampaikan bahwa keberadaan RT dan RW sangat penting karena memiliki kedekatan langsung dengan warga serta memahami kondisi sosial dan administrasi masyarakat di wilayahnya.
“RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah. Dalam bidang perpajakan, peran tersebut diwakili oleh Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi di lingkungan masing-masing.”
Kader Pajak berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung kegiatan edukasi, sosialisasi, penyampaian informasi, serta pemutakhiran data perpajakan.
Melalui Kader Pajak, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tata cara pembayaran pajak, kanal pembayaran resmi, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta berbagai layanan perpajakan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Batam.
Baca juga: Warga Rempang Ajukan Audiensi dengan Wali Kota Batam, Soroti Aktivitas yang Resahkan Warga
Kader Pajak juga dapat membantu penyampaian dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau SPPT PBB-P2, membantu mengidentifikasi perubahan data objek dan subjek pajak, serta mengarahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan lebih lanjut melalui kelurahan, kecamatan, atau Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.
Dalam menjalankan tugasnya, Kader Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak, menerima pembayaran secara tunai, melakukan penagihan paksa, ataupun memberikan sanksi kepada masyarakat. Seluruh pembayaran pajak tetap dilakukan melalui kanal resmi pemerintah daerah, perbankan, gerai pembayaran, atau layanan digital yang telah ditetapkan.
Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Dukungan Kader Pajak terbatas pada penyampaian informasi, edukasi kepatuhan, pengingat pembayaran, serta membantu pemutakhiran data kendaraan di lingkungan masyarakat.
“Pemerintah ingin membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat melalui pendekatan pelayanan, edukasi, dan kemudahan. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan RT, RW, atau Kader Pajak untuk meminta atau menerima pembayaran pajak secara langsung.”
Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah akan menyiapkan pedoman pelaksanaan, identitas Kader Pajak, materi sosialisasi, mekanisme koordinasi, serta sistem pengawasan agar program berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keberadaan Kader Pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat, memperkuat akurasi basis data perpajakan, memperluas jangkauan pelayanan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pendapatan pajak daerah yang dihimpun selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, kebersihan, penerangan jalan, serta berbagai pelayanan publik lainnya bagi masyarakat Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak hanya melalui kanal resmi. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran secara langsung dengan mengatasnamakan RT, RW, Kader Pajak, atau pemerintah daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kelurahan, kecamatan, atau Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.