EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa Ketua RT dan Ketua RW bukan petugas pendataan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan lingkungan, serta penyampaian berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Dukungan terhadap program perpajakan di lingkungan masyarakat dilaksanakan melalui Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi, bukan oleh Ketua RT maupun Ketua RW.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/7/2026) mengatakan bahwa penegasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara RT/RW, Kader Pajak, dan petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.
“RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah, tetapi bukan petugas pendataan, pemungutan, maupun penagihan pajak. Kegiatan edukasi, penyampaian informasi, dan pendataan awal perpajakan di lingkungan masyarakat dilaksanakan oleh Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi.”
Kader Pajak berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Kota Batam dan masyarakat. Peran tersebut meliputi penyampaian informasi dan edukasi perpajakan, pendistribusian dokumen perpajakan, serta dukungan terhadap pendataan dan pemutakhiran basis data pajak daerah.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Kader Pajak dapat melakukan pendataan awal untuk mengetahui ada atau tidaknya perubahan data objek dan subjek pajak di lingkungan penugasannya.
Perubahan data objek dan subjek pajak tersebut dapat meliputi perubahan nama atau alamat wajib pajak, perubahan kepemilikan atau penguasaan objek pajak, perubahan luas tanah atau bangunan, perubahan fungsi atau penggunaan bangunan, penambahan maupun pembongkaran bangunan, serta perubahan kondisi objek pajak lainnya.
Kader Pajak juga dapat membantu mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 kepada masyarakat sesuai dengan wilayah penugasannya.
Hasil pendataan Kader Pajak selanjutnya dilaporkan kepada Bapenda Kota Batam untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang. Kader Pajak bertugas mengidentifikasi dan melaporkan perubahan yang ditemukan, sedangkan verifikasi, perubahan data resmi, dan penetapan besaran pajak tetap menjadi kewenangan Bapenda.
Baca juga: Kader Pajak jadi Penghubung Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan RT/RW
“Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan basis data PBB-P2 semakin akurat dan sesuai dengan kondisi objek serta subjek pajak yang sebenarnya. Setiap hasil pendataan Kader Pajak tetap melalui proses verifikasi oleh petugas Bapenda.”
Meskipun dapat melaksanakan pendataan, Kader Pajak tidak berwenang melakukan pemeriksaan pajak, menetapkan atau mengubah besaran pajak, melakukan pemungutan maupun penagihan, menerima pembayaran dari masyarakat, memberikan sanksi, atau melakukan tindakan penagihan paksa.
Seluruh pembayaran pajak wajib dilakukan melalui kanal resmi pemerintah daerah, perbankan, gerai pembayaran, atau layanan digital yang telah ditetapkan. Ketua RT, Ketua RW, dan Kader Pajak tidak diperkenankan meminta ataupun menerima pembayaran pajak secara tunai maupun melalui rekening pribadi.
Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Dukungan Kader Pajak terbatas pada penyampaian informasi, edukasi kepatuhan, pengingat pembayaran pajak kendaraan, serta membantu menyampaikan informasi awal yang diperlukan kepada instansi yang berwenang.
Pemerintah Kota Batam melalui Bapenda akan menyiapkan surat tugas, identitas resmi Kader Pajak, pedoman pendataan, materi sosialisasi, mekanisme pelaporan, koordinasi, dan sistem pengawasan. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas Kader Pajak berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keberadaan Kader Pajak diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan pelayanan, meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat, sekaligus mendukung tersedianya basis data perpajakan daerah yang semakin akurat dan mutakhir.
Pendapatan pajak daerah yang dihimpun melalui mekanisme resmi selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, penerangan jalan, serta berbagai pelayanan publik lainnya bagi masyarakat Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak hanya melalui kanal resmi. Apabila terdapat pihak yang meminta atau menerima pembayaran dengan mengatasnamakan RT, RW, Kader Pajak, maupun Pemerintah Kota Batam, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kelurahan, kecamatan, atau Bapenda Kota Batam.