edisi.co/ist.
EDISI.CO, BATAM– Warga Kampung Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang di Pulau Rempang dikejutkan oleh adanya aktivitas pematangan lahan di tanah yang selama ini dimilik warga, berbatasan dengan lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih pada Kami (13/8/2026). Pematangan itu mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangan yang diterima dari Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), warga yang merasa pemerintah perlu memberikan penjelasan sebelum melakukan penggusuran lahan warga, berusaha menghentikan aktivitas tersebut, namun terhalang oleh petugas keamanan dari berbagai instansi pemerintah yang berjaga.
Warga yang berusaha mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, dihadapkan pada tim keamanan gabungan dari unsur pemerintah. Warga menilai hal tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan. Salah satu warga bahkan sempat tidak sadarkan diri diduga akibat terkena dorongan.
Ditambah lagi, warga mengaku mengalami kehilangan sinyal internet pada smartphone mereka, sehingga tidak bisa mengabari kondisi yang tengah mereka alami. Demikian juga dengan jaringan listrik yang tiba-tiba padam di saat yang sama dengan aktivitas di lahan milik warga.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Serukan Dukungan untuk Walhi Riau dan LBH Pekanbaru
AMAR GB mendesak pemerintah pusat turun tangan atas apa yang diyakini warga adalah perampasan hak masyarakat ini. Penggusuran Petugas melakukan penggusuran tanpa pemberitahuan sama sekali.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Kampung Pantai Melayu juga sempat dibuat berang atas aktivitas pemasangan patok di atas tanah milik warga. Itu dilakukan juga dengan cara diam-diam pada 7 Juli 2026. Warga berupaya membuka ruang dialog, namun tidak mendapatkan apa yang mereka harapkan, ketika menemui Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
AMAR-GB menegaskan bahwa persoalan tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Apalagi ketika masyarakat tidak mendapatkan pemberitahuan dan ruang musyawarah yang layak. Untuk itu AMAR-GB pemerintah untuk:
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas penggusuran di lahan milik warga.
- Memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan status lahan yang saat ini digusur.
- Menghormati hak-hak masyarakat serta mengedepankan dialog dan musyawarah.
- Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun konflik di tengah masyarakat.
- Memastikan setiap proses pembangunan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mengambil hak masyarakat secara sepihak.
Masyarakat Pulau Rempang tidak menolak pembangunan. Yang masyarakat tolak adalah pengambilan hak warga. Tanah bagi masyarakat bukan sekadar lahan, tetapi merupakan ruang hidup, tempat mencari penghidupan, dan bagian dari sejarah kehidupan masyarakat di Pulau Rempang.
Baca juga: Tim Advokasi Desak BP Batam Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang
YLBHI-LBH Pekanbaru menilai masyarakat Pulau Rempang terus mengalami tekanan sejak konflik agraria terjadi pada 2023 lalu. Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, mengatakan pemerintah terkhusus Badan Pengusahaan (BP) Batam seolah tutup mata dengan kriminalisasi yang terjadi terhadap masyarakat Pulau Rempang.
“Sampai sekarang masih pemerintah ngotot mau menggusur masyarakat Rempang. Tidang peduli berapa banyak kriminalisasi yang dirasakan masyarakat Rempang. Hari ini terjadi lagi penggusuran yang dilakukan BP Batam, juga mengakibat trauma lebih dalam terhadap masyarakat.”
“Pemerintah kelihatan seperti tidak punya lagi hati nurani, apalagi ini sudah dekat momen memperingati hari kemerdekaan, tapi masyarakat Rempang merasakan jajahan oleh negara sendiri,” tambah Andri.
Sebelumnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam BP Batam dan kepolisian yang bertindak sewenang-wenang dalam mengambil tanah masyarakat. Tim Solidaritas juga mendesak pemerintah untuk segera memberikan keamanan bagi masyarakat Rempang.