Nonton Bareng dan diskusi lingkungan yang di Sekre AJI Batam pada Sabtu (24/2/2024)-Edisi/AJI Batam.
EDISI.CO, BATAM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oknum yang berniat mengaburkan penyebaran informasi terkait peristiwa pemadaman total atau Blackout di Batam, Kepulauan Riau. Intimidasi itu dilakukan dengan upaya menarik berita (takedown) atau penghapusan pemberitaan terkait blackout yang terjadi di Batam, yang sebelumnya telah dimuat di media BatamNow.com, serta postingan di akun media sosial @batambergerak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, upaya takedown pemberitaan Batam blackout dialami oleh redaksi BatamNow.com sejak Rabu (14/10/2026) pagi. Redaktur Pelaksana Batam Now, Hamansyah Rangkuty, menuturkan intimidasi sudah mulai sejak pukul 06.00 WIB. Nomornya dihubungi oleh beberapa orang tidak dikenal dalam waktu berdekatan.
Pada pukul 09.41 WIB sebuah nomor baru 0813 1818 **** kembali menghubungi Hamansyah. Pria di nomor itu berinisial HEF mengirim pesan Whatsapp, meminta Hamansyah menurunkan berita yang telah tayang.
“Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam,” kata Aman.
Setelah itu, pelaku langsung menelpon Hamansyah dan menyampaikan maksud yang sama.
“Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan enak sekali dia minta takedown berita,” kata Aman.
Dalam sambungan telepon pelaku lebih detail meminta Hamansyah menurunkan berita tentang blackout.
Begitu juga yang dialami media alternatif di Batam, Batambergerak.id. Pemimpin Redaksi Batam Bergerak, Yogi Eka Sahputra, menjelaskan pihaknya dihubungi melalui pesan Whatsapp nomor tidak dikenal, Rabu siang, 14 Oktober 2026.
“Nomor tidak dikenal itu juga mengaku dari agensi, dan menawarkan iklan, iklannya kami diminta takedown berita dengan bayaran Rp1 juta untuk satu link,” kata Yogi.
Ia melanjutkan, terdapat tiga link berita yang dikirim pelaku. Dua di antaranya link berita yang sama soal blackout yang diposting di akun media sosial Batambergerak dengan judul, “Blackout Sudah 10 Jam, Hotel di Batam Diserbu warga, Ada Kenaikan Harga” dan satu lagi berita tentang demo data center di kawasan Nongsa berjudul “Dari mana air untuk pendingin data center yang sudah beroperasi di Batam?”.
Yogi menegaskan kepada pelaku menolak untuk menurunkan berita yang sudah naik.
“Modus yang digunakan sangat tidak wajar, ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis. Apalagi sudah dua media yang mendapatkan modus yang sama,” katanya.
AJI Batam juga mencatat beberapa konten kreator mengaku juga diintimidasi setelah menyuarakan kondisi blackout di Batam. Seperti yang diutarakan akun @haloobatam. Ia mengaku dihubungi oleh orang mengaku dari cyber dan meminta takedown Batam. Satu takedown berita ditawarin Rp500.000.
Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, melihat mulai adanya tantangan terhadap kemerdekaan pers yang terjadi di Kota Batam. Terutama saat pihak yang menghubungi, secara terang mengaku agar seluruh konten pemberitaan terkait blackout Batam harus segera dihapus.
AJI menilai terkait konten dan pemberitaan yang diangkat oleh BatamNow.com dan akun Instagram @BatamBergerak sangat diperlukan guna menyampaikan perkembangan informasi mengenai langkah yang diambil oleh PLN Batam dan Pemerintah Daerah terkait penanganan Blackout atau pemadaman menyeluruh di Batam.
“Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja,” jelasnya.
Kepada para pihak yang mengaku mewakili pihak PLN Batam, AJI Batam menilai seharusnya melakukan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila pihak PLN Batam sebagai klien mereka merasa keberatan dengan angle berita dan konten yang diangkat sebelumnya.
AJI Kota Batam juga mengingatkan mengenai Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Siaran Pers AJI Batam