Masyarakat Adat Sami di Norwegia. Tangkapan layar film Let the River Flow. (Directed by Ole Giæver. Performances by Ella Marie Hætta Isaksen; Sofia Jannok; Gard Emil. Mer Film, 2023)
“Kami menuntut mereka (pemerintah) menghentikan pembangunan di Sungai Alta sampai hak Sami diklarifikasi. Tanah kami dirampas sepotong demi sepotong. Dan seiring dengan itu, budaya, bahasa dan identitas kami juga ikut menghilang. Kami melakukan ini agar generasi mendatang memiliki hak. Kami rela mati untuk hal ini,” (Let River Flow. Directed by Ole Giæver. Performances by Ella Marie Hætta Isaksen; Sofia Jannok; Gard Emil. Mer Film, 2023).
Orang asli atau penduduk asal di kawasan Pulau Rempang dan pesisir Kepulauan Riau (Kepri) telah eksis sejak masa kejayaan Kesultanan Riau-Lingga-Johor-Pahang (1528-1824), seterusnya Kesultanan Riau-Lingga (1812-1913). Pemukim di Pulau Rempang dan kawasan pesisir di sekitarnya adalah pasukan pertikaman atau prajurit terdepan yang gagah berani dan tak mengenal istilah “takut mati” di dalam kamus kehidupan mereka. Mereka termasyhur dengan kesetiaannya yang tak berbelah bagi kepada raja dan rela berkorban demi daulat raja dan marwah bangsa. (Watan Segantang Lada, 2020).
EDISI.CO, BATAM- Menurut keyakinan warga, ada hak mereka yang tercerabut di sana. Namun kenyataannya warga Kampung Pantai Melayu terancam kehilangan tanah yang kelak akan diwariskan untuk anak-anak mereka. Warga mengaku tidak didengar ketika bersuara untuk mempertahankan hak mereka.
Dari 18,5 hektar lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, warga menyatakan ada enam hektar lahan milik warga Kampung Pantai Melayu yang dirampas. Di dalamnya terdapat sumber mata air dan kawasan hijau yang menjadi penyangga kampung.
Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rina Mardiana, dalam Konferensi Pers terkait situasi terkini Kasus Rempang secara daring pada Minggu (16/8/2026), mengajak melihat lebih jernih terkait apa yang terjadi di Pulau Rempang, khususnya kejadian di Kampung Pantai Melayu. Bahwa jelas dan terang warga Kampung Pantai Melayu tidak menolak pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di sana. Yang warga Pulau Rempang tolak adalah sekolah yang dibangun di atas tanah yang belum sah berpindah tangan.
“Karena bangunan yang pondasinya adalah rasa takut tidak akan pernah benar-benar menjadi sekolah. Ia hanya akan menjadi monumen, pengingat permanen bagi anak-anak rempang tentang hari ketika kampung mereka dibungkam.”
Pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini melanjutkan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menyatakan ada empat mal administrasi dari proyek eco city di Pulau Rempang; Komnas HAM menyatakan telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan. Temuan dua lembaga tersebut juga disertai rekomendasi, yang isinya sudah tertulis dan sudah dipublikasikan.
“Yang tidak ada bukan temuan, yang tidak ada bukan rekomendasi. Yang tidak ada adalah kepatuhan.”
Warga Rempang tidak sedang meminta belas kasihan, kata Rina lagi. Mereka hanya meminta satu hal, agar negara menaati hukum yang dibuat negara itu sendiri.
Apa yang terjadi di Rempang, lanjutnya, pernah terjadi di Wadas, di Air Bangis, di Pocoleok, dan di Merauke, serta banyak di daerah lainnya.
Yang masyarakat pertahankan bukan sekedar tanah. Itu adalah makam leluhur; nama-nama kampung yang lebih tua dari republik ini; laut tempat mereka mencari nafkah dan halaman tempat anak-anak mereka tumbuh.
“Ketika sebuah kampung kehilangan sinyalnya, tugas kita adalah menjadi sinyal itu. Dan hari ini, hari ini kita menjadi sinyal itu. Hari ini kita menjadi listrik itu. Rempang tidak sendiri dan tidak akan pernah kita biarkan sendiri.”

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, Dalam kesempatan yang sama, menerangkan yang dirasakan masyarakat adalah penderitaan. Kriminalisasi terus terjadi, ancaman yang terus-menerus dirasakan warga di Pulau Rempang.
“Mungkin, orang dari luar melihat Rempang sudah aman, tapi sebetulnya setiap waktu ada ancaman.”
*
Dua orang tengah berbincang di sebuah ruang parlemen Oslo ketika itu tujuh anggota Kelompok Aksi Sami masuk. Ester membacakan poin-poin tuntutan mereka, kemudian langsung menyerahkannya. Berikut isi tuntutan Kelompok Aksi Sami yang dibacakan Ester:
“Menuntut parlemen dan pemerintah menghentikan pembangunan di Sungai Alta-kautokeino, sampai hak Sami diklarifikasi secara hukum.” (Let River Flow. Directed by Ole Giæver. Performances by Ella Marie Hætta Isaksen; Sofia Jannok; Gard Emil. Mer Film, 2023).
Ke-7 anggota Kelompok Aksi Sami melalui perjalanan ke Oslo dalam keheningan. Hanya sesekali percakapan singkat terdengar.
Baca juga: AMAR-GB Dampingi Warga Rempang Tandai Batas Lahan
Mereka tidak hanya membawa selembar surat tuntutan. Minibus yang mengangkut para aktivis ini ke Oslo juga memuat kayu dan terpal, material untuk mereka mendirikan Lavvo. Lavvo ini memang menjadi bagian dari rencana aksi mereka di parlemen.
Berjarak beberapa jam dari waktu penyerahan tuntutan, anggota Kelompok Aksi Sami dan sejumlah jurnalis, telah menerima pengumuman bahwa pemerintah sudah membahas masalah Alta, dan tidak bisa memenuhi tuntutan Kelompok Aksi Sami.
Dengan pola yang sebelumnya mereka pelajari, anggota Kelompok Aksi Sami langsung bergerak mendirikan Lavvo. Kayu-kayu bercabang disatukan bagian atasnya, bagian bawahnya lebih lebar berbentuk lingkaran. Kemudian terpal dipasang melingkari kayu-kayu yang lebih dulu terpacak.
Berdirinya Lavvo di halaman Gedung Parlemen Oslo ini, menandai dimulainya aksi mogok makan oleh Kelompok Aksi Sami di sana.
“Kami menuntut mereka (pemerintah) menghentikan pembangunan di Sungai Alta sampai hak Sami diklarifikasi. Tanah kami dirampas sepotong demi sepotong. Dan seiring dengan itu, budaya, bahasa dan identitas kami juga ikut menghilang. Kami melakukan ini agar generasi mendatang memiliki hak. Kami rela mati untuk hal ini,” (Let River Flow. Directed by Ole Giæver. Performances by Ella Marie Hætta Isaksen; Sofia Jannok; Gard Emil. Mer Film, 2023).
Penyataan di atas disampaikan salah satu anggota Kelompok Aksi Sami kepada salah satu jurnalis.
Bias lampu taman di sekitar halaman Gedung Parlemen Oslo ini menjadi penerang mereka di sana.
Siang harinya, massa dari masyarakat umum banyak membersamai Kelompok Aksi Sami di halaman gedung parlemen. Menyampaikan dukungan dan bersimpati atas ancaman yang dihadapi orang-orang Sami di Alta.
Di tengah aksi mogok makan yang berjalan, polisi datang. Mengabari bahwa gerakan Kelompok Aksi Sami ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memiliki izin. Penyampaian itu menuai protes, tidak hanya dari anggota Kelompok Aksi Sami, namun juga dari masyarakat yang memberi dukungan di sana.

Dengan Gakti yang terus mereka kenakan, anggota Kelompok Aksi Sami bertahan. Mencoba menjaga Lavvo dan ornamen kampanye mereka. Masyarakat yang hadir juga tidak diam, mereka menahan laju truk, mencoba menghentikan polisi yang mengangkat anggota Kelompok Aksi Sami yang ditangkap dan diangkat ke dalam truk satu persatu.
Ester menyaksikan pembubaran itu, ia tidak ikut dibawa karena tengah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia semakin lemah dan harus diistirahatkan di rumah sakit. Mogok makan Ester selesai, seiring dengan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, sapuan mata Ester tertuju ke seorang wanita tua. Wajahnya sama dengan gambar yang ia lihat di rumah neneknya. Inger. Inger datang membersamai Kelompok Aksi Sami, sesuai dengan perkiraan neneknya. Inger lekat memandang Ester yang tengah kepayahan.
Anggota Kelompok Aksi Sami terus melakukan aksi. Mereka kembali mendirikan Lavvo di area lain di kawasan Gedung Parlemen Oslo.
Aksi tersebut membuahkan hasil. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pembangunan akses jalan menuju lokasi rencana pembangunan bendungan hidroelektrik, sampai parlemen mengadakan perundingan dan mengambil keputusan terkait masalah ini.
Kelompok Aksi Sami merespon, Ester yang masih di rumah sakit, mendengarkan pernyataan salah satu anggota Kelompok Aksi Sami melalui radio.
“Kami memutuskan memberi pemerintah dan parlemen satu kesempatan lagi untuk menunjukkan pendapatnya. Hak-hak apa yang mereka yakini harus dimiliki oleh Sami di negara ini. Perjuangan belum usai, tapi tujuan pertama sudah tercapai. Aksi mogok makan sudah berakhir.” (Let River Flow. Directed by Ole Giæver. Performances by Ella Marie Hætta Isaksen; Sofia Jannok; Gard Emil. Mer Film, 2023).
*
Pulau Rempang bukan tanah kosong. Ada banyak catatan terkait eksistensi Pulau Rempang sebagai kawasan yang telah berpenghuni di masa lalu. Pulau ini menjadi tempat bagi masyarakat Suku Laut, mereka adalah masyarakat Melayu yang tinggal di kawasan pantai-pantai di Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau di sekitarnya.
Orang asli atau penduduk asal di kawasan Pulau Rempang dan pesisir Kepulauan Riau (Kepri) telah eksis sejak masa kejayaan Kesultanan Riau-Lingga-Johor-Pahang (1528-1824), seterusnya Kesultanan Riau-Lingga (1812-1913). Pemukim di Pulau Rempang dan kawasan pesisir di sekitarnya adalah pasukan pertikaman atau prajurit terdepan yang gagah berani dan tak mengenal istilah “takut mati” di dalam kamus kehidupan mereka. Mereka termasyhur dengan kesetiaannya yang tak berbelah bagi kepada raja dan rela berkorban demi daulat raja dan marwah bangsa. (Watan Segantang Lada, 2020).
Baca juga: Semarak Cahaya di Pulau Rempang, Warga gelar Atraksi dan Orasi pada Malam Iduladha
Bangsa Melayu berperan penting dalam menjaga laut, mengusir dan mengacau musuh kerajaan (utamanya Portugis, Belanda dan Inggris serta sekutunya). Wilayah operasi mereka di sepanjang Selat Melaka sampai ke perbatasan Laut Jawa, terus ke Laut Natuna. (Bajak Laut, 2020).
Pemimpin Orang Laut ini menduduki jabatan Panglima dan Panglima Besar. Mereka berada di bawah komando pembesar kerajaan berpangkat Laksemana, yakni pemimpin tertinggi Laskar Laut Diraja Melayu seperti disandang oleh Hang Tuah, Hang Jebat, Hang Nadim, Megat Seri Rama (Laksemana Bentan), dan lain-lain. (Bajak Laut, 2020).

Ahmad Dahlan, dalam bukunya Sejarah Melayu, menggambarkan kerja Laskar Laut Diraja Melayu, Hang Nadim, sebagai Raja Laut di masa Pemerintahan Sultan Alauddin Riayat Syah II. Ia menjadi penjaga perairan Melayu dari serangan bangsa asing, terutama Portugis. Pasukan Hang Nadim bermarkas di Pulau Bintan. Laksemana Hang Nadim juga melakukan serangan ke Melaka dengan mengerahkan perahu-perahu rakyat untuk menghambat lalu lintas di Selat Melaka. (Sejarah Melayu, 2014, h. 163).
Bersanding dengan Orang Laut yang menjadi prajurit sultan menjaga wilayah perairan, Pulau Rempang juga menjadi tempat tinggal Suku Darat. Mereka tinggal di bagian hutan atau daratan di Pulau Rempang. Walaupun jumlahnya tersisa sedikit, Suku Darat atau Orang Darat masih dapat dijumpai. Mereka bermukim di hulu Sungai Sadap, tepatnya di Kampung Cate, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang di Pulau Rempang.
Tampilan Orang Darat, kulitnya lebih gelap dari orang Melayu. Mereka tidak terbiasa hidup di laut. Mereka tidak memiliki sampan dan hidup dari bercocok tanam. Mereka hidup dari bercocok tanam, mencari hasil hutan. Kalau kondisi air pasang, mereka baru mencari Kepiting dan Lokan. Nantinya dibarter dengan orang Tionghoa yang memiliki kebun gambir yang ada di Pulau Rempang. (JG Schot, dikutip dalam Dedi Arman (2023)
Saat ini hanya ada kurang dari 10 keluarga Orang Darat di Kampung Sungai Sadap. Beberapa di antaranya tinggal sendiri karena anggota keluarga mereka telah meninggal dunia. (Suku Laut Sudah, Menteri Risma akan Bantu Orang Darat di Rempang, 2024).
*
Manggala Ismanto (2017. Hal. 131), menerangkan:
“Pada tahun 1970 penduduk Masi, komunitas kecil Sami yang akan dipaksa pindah dari lingkungan tempat tinggalnya karena pendirian waduk, berhasil mendesak parlemen Norwegia untuk tidak memasukkan proyek pembangunan waduk dalam rencana proyek pembangkit listrik. Hingga delapan tahun setelahnya, pada 1978 keputusan untuk membangun waduk mendapatkan petisi dan juga aksi demonstrasi baik di pusat kota Oslo maupun di Alta.
Setelah itu, pada tahun 1979 pembangkangan sipil dilakukan oleh masyarakat setempat dan juga kelompok lingkungan di Norwegia dengan cara menutup pembuatan jalan menuju ke lokasi pusat energi. Pada tahun yang sama, demonstrasi damai dengan membuat tenda di depan gedung parlemen dilakukan oleh warga Sami. Aksi ini diliput oleh media massa hingga publik memaksa pemerintah untuk menghentikan implementasi kebijakan tersebut.”
Gerakan itu tidak hanya dilakukan oleh anggota Kelompok Aksi Sami, namun juga oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi. Dalam sehari, ribuan penduduk Oslo menandatangani pernyataan dukungan dan Dewan Dunia Masyarakat Adat (WCIP) dan Kelompok Kerja untuk Urusan Masyarakat Adat (IWGIA) memohon kepada Perdana Menteri Norwegia, Gro Harlem Brundtland, untuk mendukung masyarakat Sami. (William Lawrence, 2011).
Pada prosesnya, aksi damai lewat paparan tentang sejarah dan cerita rakyat Sami di depan orang banyak dan media, juga nyanyian lagu-lagu komunal Sami di lokasi aksi, tetap membuat polisi bergerak. William menerangkan dua kali anggota Kelompok Aksi Sami ditangkap, seorang anggota parlemen yang mendukung mereka juga tidak luput dari operasi polisi waktu itu. Polisi juga menangkap 200 masyarakat yang menjadi pendukung Kelompok Aksi Sami.
Penangkapan demi penangkapan itu tidak menghentikan gerakan Kelompok Aksi Sami di Oslo. Mereka yang bebas setelah sebelumnya ditangkap, kembali ke kawasan gedung Parlemen dan mendirikan Lavvo, melanjutkan aksi damai dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.

“Protes itu tetap menjadi pusat perhatian publik dan media selama dua hari berikutnya, yang berpuncak dengan konser amal pada 14 Oktober (14 Oktober 1979).” (William Lawrence, 2011).
Meskipun kemenangan di Oslo mengemuka, keraguan keluarga Ester tetap masih ada. Stein, ayah tirinya, masih mempertanyakan keberhasilan Gerakan itu.
*
Hujan dengan intensitas sedang mengguyur Pulau Rempang pada Senin, 21 Agustus 2023. Di Kampung Tanjung Kertang, Kelurahan Rempang Cate, warga dari berbagai kampung berkumpul. Mereka hadir di kampung tempat bertapaknya Jembatan Sultan Zainal Abidin (Jembatan 4 Barelang) yang menghubungkan Pulau Rempang dan Pulau Setokok.
Ratusan warga memenuhi Jembatan sepanjang 365 meter itu. Menghadang tim terpadu yang bersiap masuk untuk melakukan pengukuran tata batas hutan di Pulau Rempang. Warga bergerak dari tapak jembatan di sisi Kampung Tanjung Kertang menuju sisi lainnya di Pulau Setokok. Empat lajur dari dua jalur lintasan jembatan ini dipenuhi warga.
Di sana, aspirasi warga mengemuka. Hasil akhirnya tim terpadu urung menjalankan aktivitas pengukuran tata batas hutan. Ini sesuai tuntutan warga yang tidak ingin ada aktivitas pengukuran lahan, sebelum ada jaminan kampung mereka terjaga dari ancaman penggusuran.
Baca juga: Tim Advokasi Desak BP Batam Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang
Hari-hari berikutnya, warga berjaga di kampung mereka masing-masing. Mengantisipasi kalau-kalau ada upaya pemasangan patok secara diam-diam.
Selain berjaga, warga juga menggelar aksi damai di kantor BP Batam pada 23 Agustus 2023. Ribuan warga ambil bagian, mereka membawa empat tuntutan pada BP Batam, yakni:
Menuntut BP Batam menjamin bahwa tidak ada relokasi di 16 titik Kampung Tua yang berada di Rempang, Galang; menuntut pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang Galang dengan mengeluarkan legalitas resmi/surat tanah masyarakat Rempang Galang; menuntut penghentian intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua Rempang Galang; dan mendesak BP Batam meminta maaf kepada masyarakat Rempang-Galang khususnya, dan masyarakat Melayu Kepri umumnya atas tindakan yang dilakukan.

Masyarakat Pulau Rempang tidak lagi tenang sejak saat itu. Tekanan, intimidasi dan ancaman kriminalisasi menghantui ikhtiar mereka menjaga kampung dari ancaman penggusuran.
Puncaknya terjadi pada 7 September 2023 pagi, pecah bentrok antara warga Pulau Rempang dengan 1.010 personil tim terpadu. Di tapak Jembatan 4 Barelang di Kampung Tanjung Kertang, tim terpadu menghujani warga dengan gas air mata; peluru karet; semprotan air. Warga, baik itu laki-laki dan perempuan, tua dan muda, menjadi korban pada Kamis pagi itu.
Beberapa warga laki-laki terluka. Tujuh warga ditangkap dan dijadikan tersangka dalam bentrokan itu. Mereka ditahan selama sekitar 10 hari di Polresta Barelang, kemudian penahanan mereka ditangguhkan karena desakan publik semakin kuat. Warga yang ditangkap karena mempertahankan kampung mereka ini akhirnya bebas murni pada 9 April 2024, setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain menangkap warga, aksi tim terpadu ini juga mengakibatkan anak-anak sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Kampung Tanjung Kertang menjadi korban. Kaum ibu dan anak-anak harus dilarikan ke rumah sakit karena terpapar gas air mata yang ditembakkan petugas.
Rabu, 18 September 2024, kekerasan fisik di Pulau Rempang kembali terjadi. Kali ini warga diserang oleh belasan orang di daerah bernama Goba di Kampung Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang sekitar pukul 10.45 WIB.
Baca lanjutannya di "Biarkan Sungai Alta Mengalir, Tetaplah Ada Kampung di Pulau Rempang (3)"