cihrs.org
Frans Viljoen, University of Pretoria
Penganugerahan Hadiah Nobel Perdamaian 2026 kepada Navanethem “Navi” Pillay, pakar hukum asal Afrika Selatan yang juga pernah menjadi hakim internasional, bukan sekadar pengakuan atas kiprahnya dalam memperjuangkan keadilan. Penghargaan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas upayanya mendorong dunia agar lebih serius menindak pelanggaran HAM.
Penghargaan ini juga bermakna lebih luas, karena diberikan ketika tatanan hukum internasional tengah menghadapi tekanan dan mulai dipertanyakan.
Penghargaan bagi Pillay menegaskan bahwa hukum internasional, meski penerapannya belum sempurna, tetap dibutuhkan untuk menjaga perdamaian dunia.
Menorehkan sejarah
Bagi Afrika Selatan, penghargaan ini menjadi momen membanggakan. Pillay menjadi warga Afrika Selatan kelima yang menerima Nobel Perdamaian.
Sebelumnya, penghargaan ini diberikan kepada pemimpin perlawanan Albert Luthuli pada 1960, tokoh agama sekaligus aktivis Desmond Tutu pada 1984, serta mantan presiden Nelson Mandela dan FW de Klerk pada 1993.
Ia juga menjadi perempuan Afrika Selatan pertama yang menerima penghargaan perdamaian tersebut. Pencapaian ini sekaligus mematahkan kecenderungan lama Nobel Perdamaian yang selama ini lebih sering diberikan kepada “laki-laki kulit putih berpendidikan tinggi dari Eropa dan Amerika Serikat”.
Seperti para penerima Nobel asal Afrika Selatan sebelumnya, perjuangan melawan apartheid dan dominasi minoritas kulit putih menjadi bagian penting dari kiprah Pillay.
Namun, ada perbedaan mendasar. Jika Mandela menjadi simbol rekonsiliasi dunia, Pillay membawa pelajaran dari perjuangan Afrika Selatan ke panggung internasional. Di sana, ia membangun kepemimpinan dan institusi yang memiliki peran penting dalam penegakan keadilan.
Ia mengemban tugas berat sebagai salah satu hakim internasional generasi pertama yang bertanggung jawab membentuk lembaga-lembaga internasional untuk memastikan para pelaku pelanggaran HAM berat dimintai pertanggungjawaban.
Pillay menjadi bagian dari majelis hakim pertama di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah genosida Rwanda pada 1994. Ia juga menjabat sebagai hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2003–2008.
Kepribadian dan kegigihannya turut membangun wibawa dan legitimasi lembaga-lembaga yang saat itu masih dalam tahap awal perkembangan.
Baca juga: Tak hanya membakar hutan, karhutla Kalimantan juga menghilangkan ruang hidup kebudayaan
Melalui kontribusinya yang merintis jalan baru, Pillay menjadi salah satu sosok yang merepresentasikan perjuangan dunia untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM.
Sosok Navi Pillay yang saya kenal
Sebagai akademisi yang mendalami hukum HAM internasional, saya pertama kali bertemu Pillay ketika ia menjabat sebagai presiden Pengadilan Rwanda di Arusha, Tanzania.
Sejak pertemuan itu, dan dalam interaksi kami selama bertahun-tahun, saya melihatnya sebagai sosok yang sangat mudah didekati. Ia rendah hati, tidak suka menonjolkan diri, dan bersedia meluangkan waktu untuk orang lain. Ia juga kerap digambarkan sebagai pribadi yang berani, teguh memegang prinsip, dan tidak mudah goyah.
Saya tersenyum ketika membaca tanggapannya yang khas dan membumi terhadap pujian Komite Nobel atas keberaniannya. Ia justru menegaskan bahwa dirinya hanya menggunakan penalaran hukum secara independen untuk berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang mendasar.
Ketika pertama kali bertemu dengannya, saya datang bersama sekelompok mahasiswa studi HAM dari Universitas Pretoria yang berkunjung ke Tanzania untuk mengamati jalannya persidangan.
Jadwal kerja Hakim Pillay yang sangat padat membuatnya tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama kami pada siang hari. Namun, ia menawarkan diri untuk menemui kami di hotelnya malam itu.
Kami terkejut ketika ia datang mengemudi sendiri, tanpa sopir ataupun rombongan pengiring. Ia menghabiskan berjam-jam untuk menjawab pertanyaan dan membahas pekerjaan pengadilan tersebut.
Pengalaman serupa terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Bagi saya, momen-momen itu menunjukkan bahwa Pillay memandang lembaga HAM bukan sebagai institusi yang jauh dari kehidupan masyarakat, melainkan sebagai milik bersama.
Pandangan itu juga mencakup anak-anak muda Afrika yang ia harapkan kelak turut menentukan masa depan benua mereka.
Dari apartheid menuju keadilan global
Kisah Pillay disatukan oleh satu keyakinan mendasar, baik ketika menghadapi apartheid di Afrika Selatan, genosida di Rwanda, maupun pendudukan wilayah Palestina: hukum dapat membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang, melindungi korban, dan memastikan pihak yang berkuasa mempertanggungjawabkan tindakannya. Setiap kali, ia menerapkan prinsip yang sama dalam lingkup yang semakin luas.
Lahir di Durban pada 1941 dari keluarga keturunan Tamil India, Pillay mengalami sendiri diskriminasi rasial dan gender. Meski menghadapi berbagai hambatan tersebut, ia berhasil membangun karier di bidang hukum. Pada 1967, ia menjadi perempuan kulit berwarna pertama yang membuka praktik hukum di provinsinya.
Seperti banyak pengacara lain yang menentang apartheid, ia memanfaatkan sistem hukum yang justru menopang ketidakadilan untuk melawan berbagai penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Ia membela aktivis politik, mengungkap praktik penyiksaan, dan menggugat perlakuan terhadap tahanan politik.
Ia juga terlibat dalam Koalisi Nasional Perempuan, yang turut merumuskan ketentuan tentang kesetaraan dalam konstitusi demokratis Afrika Selatan. Ketentuan tersebut melarang diskriminasi berdasarkan sejumlah faktor, termasuk ras, jenis kelamin, dan orientasi seksual.
Setelah apartheid berakhir, Mandela mengangkatnya sebagai hakim Pengadilan Tinggi pada 1995.
Pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
Pada tahun yang sama, Pillay mulai bertugas di Tanzania. Salah satu kontribusi internasionalnya yang paling berpengaruh kemudian lahir melalui putusan bersejarah Pengadilan Rwanda pada 1998.
Dalam persidangan Jean-Paul Akayesu, yang dituduh terlibat dalam pembantaian ribuan orang, Pillay dan seorang hakim lainnya mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai kekerasan seksual. Mereka membantu mengungkap pengalaman para korban dan turut mendorong perubahan dakwaan agar mencakup tindak pemerkosaan.
Putusan yang dihasilkan mengakui pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida.
Keputusan itu menjadi tonggak sejarah: untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan pidana internasional menjatuhkan vonis bersalah atas genosida, sekaligus menjatuhkan vonis kepada seseorang atas pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan tersebut membuka jalan bagi upaya yang lebih kuat untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang secara tidak proporsional banyak menimpa perempuan dan anak perempuan.
Seperti yang dikatakan Pillay:
“Sejak dahulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Kini, pemerkosaan akan dipandang sebagai kejahatan perang.”
HAM di lingkungan PBB
Pada 2008–2014, Pillay menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk HAM. Ia merupakan perempuan pertama dari negara-negara Global South yang menduduki posisi tersebut.
Jabatan itu menuntut bentuk kepemimpinan yang berbeda. Alih-alih memutus perkara seperti seorang hakim, ia harus berdialog dengan pemerintah, menghadapi pelanggaran HAM, dan mendorong negara-negara memenuhi kewajiban internasional mereka.
Selama masa jabatannya, ia berhasil mengarahkan kerja PBB di bidang HAM melewati berbagai periode penuh gejolak, termasuk setelah krisis keuangan global, selama Arab Spring, dan di tengah perang saudara di Suriah.
Sikapnya konsisten dan tegas: HAM tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, dalih kedaulatan nasional, ataupun kepentingan politik.
Masa jabatannya bertepatan dengan sejumlah kemajuan penting di PBB. Ia secara konsisten memperjuangkan kesetaraan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, undang-undang antidisriminasi, serta pencatatan kasus kejahatan kebencian yang memadai.
Pada 2001, kota kelahirannya, Durban, menjadi tuan rumah Konferensi Dunia PBB Menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia, dan Intoleransi Terkait. Deklarasi Durban yang dihasilkan konferensi tersebut menetapkan agenda internasional untuk memerangi rasisme dan xenofobia. Deklarasi itu juga mengakui perbudakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Meski tidak memegang jabatan resmi dalam konferensi 2001 tersebut, Pillay terlibat erat dalam proses peninjauan setelahnya ketika menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk HAM.
Ia membela deklarasi tersebut dari berbagai penafsiran yang keliru.
Ia juga menekankan bahwa deklarasi itu mengutuk antisemitisme, mengakui pentingnya mengenang Holocaust, dan mengakui hak Israel atas keamanan.
Meskipun sejumlah negara Barat, termasuk Amerika Serikat, memboikot konferensi peninjauan tersebut, Pillay membantu mengarahkan Konferensi Peninjauan Durban pada 2009 menuju kesepakatan untuk menegaskan kembali deklarasi tersebut, yang didukung oleh 182 negara. Perannya menunjukkan tekad untuk mengatasi perpecahan dan penolakan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar HAM.
Masa jabatan Pillay juga ditandai kontribusinya yang khas terhadap hak-hak perempuan. Ia memperjuangkan pengakuan bahwa kematian ibu yang sebenarnya dapat dicegah merupakan persoalan HAM, bukan sekadar masalah kesehatan masyarakat.
Di bawah kepemimpinannya, Kantor HAM PBB menyusun pedoman penting pada 2012 yang mengharuskan pemerintah menangani diskriminasi, meningkatkan layanan kesehatan ibu, dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas kematian yang seharusnya dapat dicegah.
Palestina dan genosida
Belakangan, Pillay menjalankan tugas resmi terakhirnya di PBB sebagai ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Pendudukan Palestina dan Israel. Penyelidikan serta temuan komisi tersebut, termasuk mengenai perang di Gaza, memicu kontroversi besar dan kritik keras, terutama dari Israel dan Amerika Serikat.
Dedikasinya terhadap tugas ini menunjukkan salah satu ciri utama perjuangannya: penerapan prinsip-prinsip hukum justru menjadi paling sulit sekaligus paling dibutuhkan ketika pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik besar menolak untuk diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.
Saat harapan dibutuhkan
Waktu penganugerahan Nobel ini memiliki makna tersendiri. Hanya beberapa hari sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyebut ICC sebagai lembaga “jahat” dan mendesak seluruh negara anggotanya untuk keluar.
Sebagai respons terhadap penganugerahan Nobel tersebut, AS menjatuhkan sanksi terhadap ICC.
Dengan memberikan penghargaan kepada mantan hakim ICC, Komite Nobel memilih untuk membela lembaga-lembaga yang kini tengah “diserang” dan para hakimnya dikenai “sanksi”.
Penghargaan ini juga diberikan ketika Israel menghadapi isolasi internasional yang semakin besar. Pada 2025, Pillay dan timnya menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Temuan komisi tersebut bukan merupakan putusan hukum yang mengikat secara yudisial. Namun, temuan itu memberikan kontribusi penting dalam mendokumentasikan dugaan kekejaman dan mendorong upaya meminta pertanggungjawaban, meskipun menghadapi penentangan politik yang kuat.
Meski baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-85, Pillay mungkin akan kembali menyampaikan pandangannya mengenai genosida dalam waktu dekat.
Sejak 2019, ia menjabat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara yang diajukan Gambia terhadap Myanmar terkait dugaan genosida terhadap etnis Rohingya. Setelah sidang terbuka pada Januari 2026, putusan perkara ini diperkirakan terbit pada akhir tahun ini atau awal 2027.
Hadiah Nobel yang diterima Pillay bukan berarti keadilan internasional telah menang. Namun, penghargaan ini mengingatkan kita bahwa berbagai institusi yang dibangun untuk memperjuangkan keadilan internasional tetap layak dipertahankan.
Pengakuan terhadap Pillay merupakan penghargaan atas pencapaian yang telah diraih, sekaligus pengingat akan hal-hal penting yang tidak boleh kita biarkan hilang.
Frans Viljoen, Professor of International Human Rights Law, SARChI Chair in International Constitutional Law, University of Pretoria
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.