Diskusi Publik bertajuk “Just Energy Transition dan Mengapa Transisi Energi Harus Berkeadilan” di Festival Media (Fesmed) Selat Malaka 2026. Foto: Fesmed Selat Malaka 2026.
EDISI.CO, BATAM— Diskusi Publik bertajuk “Just Energy Transition dan Mengapa Transisi Energi Harus Berkeadilan” terlaksana sebagai rangkaian kegiatan Festival Media (Fesmed) Selat Malaka 2026. Diskusi publik ini berlangsung di Gedung Technopreneur Politeknik Negeri Batam (Polibatam) pada Minggu (20/9/2026).
Transisi energi dari energi kotor menuju sumber energi terbarukan tidak hanya menyangkut pembangunan pembangkit listrik, aspek keadilan publik; perlindungan pekerja; diversifikasi ekonomi daerah; serta ketahanan air baku; menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.
Renewable Energy Portfolio Manager Trend Asia, Beyrra Triasdian; Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Tomi Ramadona; dan Peneliti Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Sylvi Sabrina, menjadi pemapar dalam diskusi yang diikuti sekitar 30 peserta ini.
Renewable Energy Portfolio Manager Trend Asia, Beyrra Triasdian, menyoroti besarnya potensi energi surya di Indonesia yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Menurut dia, Indonesia memiliki sumber energi matahari yang melimpah, tetapi pengembangan teknologi dan pembangkit surya perlu disesuaikan dengan kondisi geografis serta karakter wilayah Indonesia.
Ia juga menyoroti rencana pembangunan kapasitas energi surya dalam skala besar. Menurut Beyrra, target 100 gigawatt peak perlu dipahami secara teknis agar publik dapat melihat perbedaan antara kapasitas terpasang dan produksi listrik yang dihasilkan.
“Kalau misalnya kita melihat pembangkit surya di Indonesia, potensi surya itu masif. Dia adalah sumber energi yang paling besar di Indonesia,” kata Beyrra dalam diskusi.
Beyrra melanjutkan, pengembangan energi surya perlu memperhatikan kebutuhan lahan. Pembangunan pembangkit skala besar membutuhkan ruang yang tidak sedikit sehingga lokasi; penggunaan lahan; serta dampaknya terhadap masyarakat perlu diperhitungkan sejak awal.
Menurut dia, pengembangan energi surya tidak harus selalu dilakukan melalui pembangkit berskala besar. Potensi lain dapat berasal dari panel surya atap maupun pemanfaatan lahan tertentu, dengan tetap mempertimbangkan tanggung jawab lingkungan dan kondisi lahan.
“Ini juga harus melihat bagaimana kita bisa memasang rooftop solar,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Sylvi Sabrina, menyoroti sisi ekonomi daerah dan pekerja yang berpotensi terdampak oleh perubahan struktur ekonomi akibat transisi energi.
Menurut Sylvi, sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masih memiliki ketergantungan terhadap industri berbasis energi fosil. Karena itu, ketika industri tersebut mengalami penurunan atau penghentian aktivitas, pemerintah daerah perlu menyiapkan sumber ekonomi alternatif agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian.
Baca juga: Fesmed Selat Malaka 2026 Rampung, hadirkan ERK hingga Tapak Tilas ke Pulau Penyengat
Ia mengatakan transformasi ekonomi membutuhkan diversifikasi berdasarkan karakter masing-masing daerah. Dalam kajian ICEL yang disampaikan Sylvi, sejumlah daerah memiliki potensi berbeda, mulai dari pertanian hingga perikanan.
“Untuk mencapai transformasi ekonomi daerahnya, dibutuhkan beberapa aspek. Yang pertama adalah diversifikasi ekonomi; kedua dukungan bagi tenaga kerja terdampak; dan terakhir stabilitas fiskal daerah.”
Dalam hal dukungan pekerja yang terdampak, Sylvi menilai pendataan menjadi salah satu persoalan karena belum seluruh kelompok pekerja yang berpotensi terdampak teridentifikasi. Itu mengapa isu pergeseran dan alih profesi pekerja terdampak akibat transisi batu bara kerap diabaikan.
Sylvi menekankan, konteks pekerja sendiri tidak hanya berasal dari sektor formal, tetapi juga mencakup sektor informal dan musiman. Kondisi tersebut membuat dampak transisi energi terhadap penghasilan masyarakat dapat berbeda-beda.
Karena itu, menurut Sylvi, kebijakan transisi energi perlu disertai program perlindungan dan penyiapan kembali pekerja agar masyarakat memiliki sumber penghasilan alternatif ketika terjadi perubahan struktur ekonomi.

Peneliti TII, Tomi Ramadona, mengangkat persoalan lain yang dinilai penting dalam pembangunan energi terbarukan, yakni ketahanan air baku dan keadilan publik. Persoalan tersebut, kata Tomi, menjadi relevan bagi daerah kepulauan seperti Batam yang memiliki keterbatasan sumber air baku.
“Konteks kali ini adalah bagaimana kebutuhan ataupun pembangunan energi terbarukan itu dihadapkan kepada ketahanan air baku, kemudian juga bagaimana berkaitan dengan keadilan publik.”
Ia menjelaskan, wilayah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Ketersediaan sungai dan sumber air alami relatif terbatas, sehingga keberadaan waduk menjadi sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Batam, waduk memiliki fungsi utama sebagai sumber air baku. Karena itu, pembangunan infrastruktur energi terbarukan di sekitar kawasan sumber air perlu memperhitungkan fungsi tersebut.
Tomi menyinggung kondisi sejumlah waduk di Batam yang menghadapi persoalan kualitas air dan tekanan aktivitas manusia. Menurut dia, kerusakan kualitas sumber air tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun kembali infrastruktur karena membutuhkan proses dan pengelolaan yang tidak sederhana.
Ia juga menekankan adanya potensi trade-off antara pembangunan energi terbarukan dan perlindungan sumber daya air. Pembangunan pembangkit energi hijau tetap memiliki risiko lingkungan apabila tidak direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi sumber daya yang sudah ada.
Dalam kajian yang dipaparkan, Tomi mengatakan analisis terhadap pembangunan energi terbarukan dilakukan melalui tiga kerangka, yakni kebijakan, kelembagaan, dan prosedural. Analisis tersebut menggunakan triangulasi data melalui dokumen kebijakan, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta observasi lapangan.
Sejumlah dokumen perencanaan dan kajian lingkungan terhadap waduk juga menjadi bagian dari bahan analisis. Menurutnya, karakteristik setiap waduk berbeda sehingga risiko dan kebutuhan perencanaannya tidak dapat disamaratakan.
Ia menyebut salah satu waduk memiliki kontribusi besar terhadap sumber air baku Batam. Karena itu, perubahan kondisi waduk dapat berpengaruh terhadap ketahanan air masyarakat.
Dalam penilaian terhadap karakter kebijakan, terdapat sejumlah indikator yang digunakan, antara lain integrasi prinsip keberlanjutan; pertimbangan lingkungan; kajian alternatif kebijakan; koherensi antarkebijakan; perlindungan fungsi air baku; serta keadilan dalam transisi energi.
Hasil penilaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk memperkuat aspek keberlanjutan dan keadilan dalam kebijakan.
“Dokumen memang secara makro sudah cukup kuat, khususnya berkaitan dengan energi baru terbarukan. Tetapi sifatnya karena ini sudah ditargetkan dan diarahkan dari pusat,” katanya.

Diskusi Publik dalam Fesmed Selat Malaka 2026 ini menempatkan transisi energi bukan semata sebagai agenda peningkatan kapasitas pembangkit atau peralihan sumber energi.
Perubahan menuju energi terbarukan juga membutuhkan perencanaan yang matang dan memperhitungkan kondisi daerah, perlindungan pekerja, diversifikasi ekonomi, serta keberlanjutan sumber daya air sebagai bagian dari kepentingan publik.
Siaran Pers
Fesmed Selat Malaka 2026