BATAM, EDISI.CO – Over kapasitas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mutasi 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Batam, Selasa (7/6/2022).
Pemindahan 50 orang warga binaan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ekstra ketat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan.
Selain itu, pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan sebanyak 8 personil yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail mengatakan, over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas atau Rutan seluruh Indonesia.
Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, kata Ismail, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas IIA Batam.
“Kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Batam saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nantinya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif,” ungkap Ismail.
Diketahui, Rutan Kelas IIA Batam saat ini memang telah mengalami over kapasitas dengan jumlah warga binaan baik tahanan maupun narapidana sebanyak 1050 orang sementara kapasitas Rutan hanya sejumlah 478 orang saja.(*)