BATAM, EDISI.CO – Sebanyak 29 titik lahan pemukiman masyarakat di Kampung Tua Kota Batam, Kepulauan Riau hingga kini belum bersertifikat yang sah dari BPN.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Muhammad Mustofa menjelaskan, sebagian dari puluhan titik lahan di kampung tua tidak memiliki sertifikat tanah yang sah sampai saat ini dari BPN.
Ia menghawatirkan, persoalan tersebut rentan dengan penyelewenangan swasta yang menginvestasikan usaha properti di Batam.
“Awalnya dari 37 titik, dan baru 8 titik yang sudah mengantongi sertifikat. Sementara, 10 sedang diusahakan BPN terbit sertifikat tahun ini,” jelas Mustofa kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Kota Batam, Senin (11/7).
Politisi PKS Batam tersebut menyebutkan, berdasarkan data dari BPN Kota Batam, 2.658 telah memiliki sertifikat hak milik, 6 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 581 Hak Pakai.
“Rencana BPN, sisa yang belum bertifikat masih digesa dan tahun ini selesai, diurus bertahap,” jelas Mustafa.
baca juga: Kampung Panau Juara Ngenang Cup 2022, Monggak Di Tempat Ketiga
Ia menambahkan, persoalan lahan Kampung Tua ini, data dari Dinas Pertahanan Kota Batam sudah ada tiga perkampungan yang telah clear and clean dari masalah.
“Tanjung Uma 35,49 hektare, Sei Binti 6,04 hektare dan Tanjung Gundap 13,69 hektare. Sedangkan sisanya ada yang masuk kawasan hutan, HPL, BP Batam, PL,” sambungnya.
Dirinya mendesak, agar pemerintah menyelesaikan status lahan Kampung Tua, jangan sampai berlarut-larut. DPRD Batam akan terus memantau perkembangan tersebut sampai selesai.
“BPN mengerjakan yang sudah clear and clean. Sedangkan yang belum selesai, itu diselesaikan di dinas terkait. Untuk yang berstatus hutan lindung itu, menunggu jawaban KLHK. Sementara yang ada HPL BP Batam juga demikian, harus dicari solusinya bersama,”jelasnya.
baca juga: Pemprov Kepri dan Pemko Batam akan Kolaborasi Dukung Kampung Tua Bakau Serip
Sampai saat ini, masyarakat yang memiliki tempat tinggal di wilayah itu belum mendapatkan legalitas yang sah karena belum menerima sertifikat.
Bagi mereka yang sudah mengurus administrasi dan belum menerima sertifikat, otomatis pasti punya asumsi lain terhadap pemerintah.
“Kita juga tahu, kalau masyarakat itu maunya cepat, akan tetapi masalah lahan di Batam ini bukan perkara mudah. Maka kita minta teman-teman dinas dan BPN serius dan saling komunikasi,” pesannya.(*)