EDISI.CO, KEPRI– Rombongan Suku Laut dari Kabupaten Lingga menemui Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, Senin, (18/07). Kedatangan mereka untuk meminta Ansar untuk memperhatikan persoalan agraria yang mulai mengancam tanah adat dan tanah ulayat Suku Laut di Kabupaten Lingga.
Rombongan berharap Aansar membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai tanah adat dan tanah ulayat di Kabupaten Lingga yang berpengaruh pada kesejahteraan penduduk termasuk suku laut. Menurut mereka dengan adanya praktik jual beli lahan serta pertambangan pasir laut, berpengaruh besar pada hasil tangkapan nelayan.
Baca juga: Rismaharini Akan Pasang Tower di Tiga Pulau, Bahas Bank Sampah di Pulau Bertam
Baca juga: Museum Batam Kunjungi Pulau Karas Kecil, Survei Koleksi Masyarakat
Kepada rombongan yang ditemuinya, Ansar berkomitmen akan terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kepri, termasuk suku laut dan masyarakat pesisir lainnya. Pembahasan kemungkinan penetapan Perda tanah adat dan tanah ulayat juga termasuk di dalamnya.
“Akan kita bahas kemungkinannya terlebih dahulu karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, kemudian apakah ada perda mengenai hal yang sama di daerah lain” kata Gubernur Ansar dalam keterangan yang diterima.
Baca juga: Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Landasan Pacu Bandara Kabupaten Karimun
Ansar menekankan perlunya referensi akademis dengan tujuan memperoleh informasi pasti mengenai asal usul keturunan, supaya sejarah menjadi satu alur dan tidak membingungkan. Sebab, menurutnya sudah terlalu banyak kelompok-kelompok tertentu yang “mengklaim” silsilah dan asal usul keturunan Kesultanan Riau Lingga yang berpotensi menimbulkan konflik pada saat penetapan Perda tanah adat dan ulayat tersebut.
“Beri kesempatan pada kami untuk bahas ini dulu ya, cari referensi hukum, supaya jangan nanti jika sudah ditetapkan tanah adat dan ulayatnya malah menimbulkan konflik. Maka harus didudukkan betul-betul” ujarnya.