
Edisi/tribratanews.kepri.polri.go.id
EDISI.CO, BATAM- Pelaku pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) di Kota Batam melakukan aksinya dan mengejar korban sampai masuk ke Mapolsek Batu Ampar, Batam. Aksinya tersebut disambut oleh petugas polisi yang langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi Selasa, 19 Juli 2022, mengatakan AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Komplek Nagoya Newtown Blok B No. 03 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jum’at (15/7/2022) sekira pukul 21.20 WIB lalu.
Baca juga: Info Lowker Batam, Mie Tarempa Berkat Buka Lowongan Waiter untuk Lulusan SMA
Awalnya, terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku. Kemudian korban menghubungi Tony yang merupakan mantan suami korban dan meminta tolong. Tak berapa lama Tony datang dan melihat pelaku langsung ke dapur dan mengambil pisau.
Pelaku berlari mengejar Tony dengan mengacungkan pisau tersebut, Tony yang ketakukan berlari menghindar dari pelaku.
“Melihat kejadian tersebut korban ketakutan dan menghidupkan mobil. Saat hendak memutarkan mobilnya pelaku berbalik arah dan mengejar korban lalu masuk pintu depan sebelah kiri serta mengacungkan pisau ke arah korban,” kata Budi di laman yang sama.
Baca juga: Layanan PJU Masih Jadi PR Pemko Batam
Karena korban ketakutan, ia menginjak gas dan rem mendadak. Saat itu pelaku terjatuh dan korban menjemput Tony untuk bersama-sama membuat laporan polisi.
Namun saat diperjalanan, mereka kembali dihadang oleh pelaku, keduanya lari dan diikuti oleh pelaku sampai ke Polsek Batu Ampar. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Selang berapa waktu, pelaku datang dan petugas melakukan penggeledahan, didapati satu bilah parang yang disimpan di dalam celana depan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja dan tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi lainnya, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan korban sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah pisau dapur, 1 bilah parang dan 1 unit sepeda motor,” tutup Budi.