EDISI.CO, KEPRI– Basis data Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022 menerbitkan data pengukuhan kawasan hutan 35 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari data tersebut, ada pembagian 9 kawasan hutan, delapan diantaranya ada di Provinsi Kepri. Berikut rincian luas ke-8 kawasan hutan yang ada di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Baca juga: Membangun Kesetaraan bagi Disabilitas pada HDI 2022
Areal Penggunaan Lain (APL) menempati urutan terbesar dengan luasan sebesar 889,211.07 hektar. APL adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
Penjelasan APL ini termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No. 58 tahun 2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman.
Di bawah APL, Hutan Produksi Terbatas dengan luasan 233,762.09 hektar; disusul kawasan Hutan Lindung dengan luas 192,862,82 hektar; Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 163,644,94 hektar; Hutan Produksi seluas 149,920.9 hektar; Tubuh Air (DAM) seluas 14,451.03 hektar; area Konservasi seluas 9,458.68 hektar dan kawasan hutan yang belum teridentifikasi seluas 1,463.86 hektar.
Baca juga: Nelayan Bertutur tentang Laut Rusak sebabkan Ikan “Musak”
Terkait dengan kondisi Hutan Lindung, khususnya di Batam, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lamhot M. Sinaga, menuturkan dari total wilayah kerja KPHL Unit II Batam seluas 32.456 hektare, sekitar 50 persen di ataranya sudah dirambah atau digunakan secara nonprosedural alias ilegal.
Wilayah kerja KPHL Unit II Batam tersebut, terdiri atas hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produksi konversi. Kawasan hutan lindung mendominasi dengan luas sekitar 22.000 hektare.
Adapun 50 persen kasus perambahan hutan di wilayah kerja KPHL Unit II Batam tersebar di semua jenis kawasan hutan, baik itu hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi. Data perkiraan ini dihitung sejak KPHL Unit II Batam di bentuk pada tahun 2017 lalu dan mulai efektif sejak 2018.