EDISI.CO, NASIONAL– Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga melewati ruas jalan tol agar membantu kelancaran lalu lintas selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, saat apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 di kawasan Monas, pada Kamis (22/12/22).
“Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan,” jelas Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id.
Baca juga: Mahfud Bela Luhut soal OTT KPK Merusak Citra RI: Benar, Apanya yang Salah?
Baca juga: Pemko Batam Buka Lowongan 514 Formasi PPPK, Kecamatan Galang Sediakan 8 Formasi
Firman juga menyebutkan, pemberlakuan tersebut, mulai diterapkan saat Operasi Lilin 2022 dilaksanakan.
“Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok (23 Desember 2022),” tutur Firman.