
peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Kota Batam mulai menjalani Computer Assisted Test (CAT) di UPT BKN Batam-Edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka 514 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Dari total formasi tersebut, Kecamatan Galang menyediakan 8 formasi untuk posisi Ahli Pertama Penggerak dan Swadaya Masyarakat dan Terampil-Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 202, proses seleksi akan berlangsung mulai 20 Desember 2022 sampai Juni 2023 mendatang.
Jenis formasi ini, semuanya terbuka untuk umum dan disabilitas. Di beberapa formasi, juga tersedia bagi lulusan SMA sederajat.
Baca juga: Second Home Visa di Kepri mulai Berlaku 24 Desember 2022
Baca juga: Bapenda Siapkan Program Relaksasi Pajak di Awal 2023
Adapun persyaratan umum bagi calon pelamar, diantaranya:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya;
- tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kota Batam;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang revelan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
- Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai terlampir.
Persyaratan tambahan
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
- pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- video sinqkat yang menunjukkan kegiatan seharihari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.