EDISI.CO, BATAM– Pajak hiburan menjadi objek pajak dengan kenaikan tertinggi pendapatan pajak daerah Kota Batam tahun 2022. Sepanjang tahun 2022, pajak hiburan berhasil menyumbang pendapatan sebesar Rp24,259 miliar atau naik sebesar 126,09 persen dibanding tahun 2021 lalu sebesar Rp10,730 miliar.
Sementara itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang tertinggi pajak daerah Kota Batam pada 2022 sebesar Rp346,139 miliar atau naik 32,28 persen dibanding tahun 2021 lalu dengan capaian sebesar Rp261,667 miliar.
Baca juga: Penderita Kanker dan Komplikasi di Batu Aji Tersentuh dukungan LAZ Batam
“Tahun 2022 ini sector property menjadi penentu pencapaian pajak daerah Kota Batam mencapai Rp1 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah pada Jumat (30/12/2022).
Azmansyah melanjutkan, Pajak Hotel juga memberi sumbangan cukup signifikan di tahun 2022 ini. dengan peningkatan sebesar 116,6 persen, menghasilkan pendapatan sebesar Rp84,754 miliar berbanding dengan Rp39,121 miliar pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Malay Night Festival #2 di Dataran Engku Putri untuk Sambut Tahun Baru 2023
Untuk diketahui, pendapatan pajak daerah Kota Batam tahun 2022 sebesar Rp1,033 triliun. Angka ini naik sebesar 29,77 persen dibanding capaian pada tahun 2021 sebesar Rp796,651 miliar.