
Edisi/ist
EDISI.CO, NASIONAL– Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Januari 2023 menemukan 10 entitas yang menawarkan investasi dan 50 pinjaman online (Pinjol) tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menjelaskan temuan ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.
“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” imbuh Tongam, dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Kebut Realisasi 30 Proyek Investasi Rp360 Triliun Tahun Ini
Ia menambahkan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Adapun crawling data merupakan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” imbuhnya.
Baca juga: Amerika Serikat Dibayangi Masalah Kemiskinan, Jumlah Gelandangan Terus Meningkat
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Adapun ke-10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 2 entitas melakukan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin.
Baca juga: Indahnya Kepri dari Tutur Peserta Nongsa Neptune Regata 2023
Selanjutnya, dua entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” pungkas Tongam.
Penulis: Irvan F