EDISI.CO, BATAM-Terpidana kasus Rempang atas nama Iswandi alias Abang Long telah selesai menjalani sisa hukumannya dan bebas pada Sabtu (9/3/2024) hari ini. Ia hanya menjalani beberapa hari kurungan setelah divonis bersalah dan harus menjalani penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan sejak 11 September 2023 lalu.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Batam, Faizal Gerhani Putra, menuturkan kalau Abang Long telah dibebaskan sejak pagi.
“Dalam perhitungan di kami, memang hari ini (Sabtu, 9 Maret 2024) tanggal bebeasnya. Sudah sesuai dengan aturan,” kata Faizal saat melalui pesan singkatnya pada Sabtu (9/3/2024) sore.
Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (6/3/2024) siang, Abang Long menerima putusan dan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, David P Sitorus yang memimpin sidang.
Baca juga: Perubahan Pijakan dan Potensi Perbedaan Penetapan Satu Ramadan
Sebelum menerima hasil putusan yag dibacakan, David menjelaskan jika terdakwa dengan Perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm ini menerima putusan hakim maka, ia hanya tinggal menjalani beberapa hari penjara dan akan bebas. Sebaliknya, jika ia memilih untuk banding atau tidak terima dengan keputusan hakim, maka masa penahanannya akan diperpanjang untuk keperluan banding yang pihaknya ajukan.
Putusan enam bulan kurungan penjara yang diterima Abang Long, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, 34 terdakwa kasus Rempang lainnya, masih akan menjalani beberapa kali proses persidangan untuk sampai pada agenda putusan oleh majelis hakim. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara, yakni perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Para terdakwa menerima tuntutan bervariasi. Mulai dari 3 bulan penjara, sampai satu tahun kurungan dipotong masa tahanan.