EDISI.CO, BATAM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster BBL, khususnya dari Indonesia ke Singapura.
“Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin di Batam.
Baca juga: 46 Siswa SMA N 1 Toapaya Bintan Terima e-KTP
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023) Adin menjelaskan, pelaksanaan pengejaran atau Hot Pursuit ini penting, mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.
Pihaknya berharap melalui kerja sama tersebut, kedua negara yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.
“Ini modus yang sering dilakukan para penyelundup BBL, mereka mencoba lolos dari aparat dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura”, sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Commander SPCG, Daniel Seah mengatakan, selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.
Lebih lanjut, Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura. Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.
Baca juga: Kisah Petani Kalasey Dua Mempertahankan Kebun Terakhir
Melalui kesepakatan ini, nantinya Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.
“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan”, kata Daniel Seah.
KKP menyambut positif usulan tersebut karena mampu mendukung penuh pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif.
Sebagaimana diketahui, wilayah perbatasan laut Indonesia – Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).
Penulis: Irvan F