Terdakwa kasus Bela Rempang saat menjalani sidang ke-3 di PN Batam pada Senin (8/1/2024)-Edisi/BBI.
EDISI.CO, BATAM– 34 terdakwa kasus Rempang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (4/3/2024) besok. Ke-34 terdakwa terbagi dalam dua berkas perkara, yakni perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm untuk delapan terdakwa dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 terdakwa.
Sebelumnya, satu perkara lain nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm dengan terdakwa Iswandi telah dituntut selama enam bulan penjara. Iswandi akan menghadapi vonis pada Rabu (6/3/2024) mendatang.
Para terdakwa telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu sampai saat ini. Mereka menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Barelang dan Mapolda Kepri. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan menjalani proses persidangan. Sidang perdana dilaksanakan di PN Batam pada 21 Desember 2023 lalu.
Hakim ketua pada tiga perkara ini dipimpin oleh David P Sitorus. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Selama mereka menjalani penahanan di Mapolresta Barelang sampai menjelang sidang tuntutan ini, keluarga mereka selalu hadir. Termasuk warga Rempang yang bersolidaritas untuk para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.
Warga yang hadir membawa makanan untuk para terdakwa. Momen ketika tahanan datang dan menjelang menjalani sidang dimanfaatkan untuk bertemu. Ada yang membawa anak-anak, ada yang hanya dapat bertemu melelui sambungan video.
Kawasan di sekitar ruang tahanan di PN Batam selalu ramai setiap Senin dan Rabu, hari dimana para terdakwa menjalani proses sidang.
Baca juga: Bahaya Terlalu Mengandalkan Tes IQ: Keterampilan Kognitif Penting justru Tidak Diukur
Emawati, warga Kampung Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam yang merupakan istri dari salah satu terdakwa, mengatakan ia selalu datang dengan dua anaknya di setiap sidang. Kadang mertuanya ikut serta. Ia membawa makanan untuk suami dan para tahanan lain.
Demikian juga dengan Siti Hawa, warga Pulau Rempang yang selalu hadir memberikan dukungan untuk para terdakwa. Siti Hawa mengatakan mereka membawa makanan untuk 35 terdakwa setiap momen sidang. Itu bentuk dukungan moral, bahwa mereka hadir untuk mendukung semua terdakwa yang tengah berjuang.
“Inilah yang bisa kami lakukan. Kami selalu berusaha datang, memberi semangat untuk mereka,” kata Siti Hawa saat ditemui di PN Batam beberapa waktu lalu.