
Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, NASIONAL- Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan yang dimiliki petinggi ACT.
“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto seperti termuat dalam laman Tribratanews.polri.go.id edisi Sabtu, 16 Juli 2022.
Baca juga: ACT Diperiksa Bareskrim Polri
Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru dugaan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni untuk money laundering.
Whisnu mengatakan, dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata dia di laman yang sama.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Baca juga: Izin Operasional ACT Dicabut
Namun demikian, kata Wisnu, perusahaan cangkang yang dibentuk ACT tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering.
Penelusuran tersebut yang dilakukan Breskrim Polri, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh PPATK. Wisnu juga menyampaikan akan mengumumkan identitas perusahaan cangkang dari ACT. Untuk diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksiterkait dengan kasus ACT ini.
Empat orang saksi yang diperiksa pada Kamis, (14/7/2022) lalu yakni pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019/Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.