EDISI.CO, TEKNOLOGI- Layanan internet di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) masih belum optimal. Ombudsman RI mendapati persoalan yang paling dikeluhkan pengguna akses internet di daerah 3T adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet. Sehingga keberadaan dan kemanfaatan akses internet belum dirasakan secara optimal.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Ombudsman RI dan Diskusi Publik di Gedung Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti termuat dalam laman ombudsman.go.id edisi 20 Juli 2022, mengungkapkan bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika sebagai bentuk layanan publik berupa penyediaan akses internet di daerah 3T.
Baca juga: Mitigasi untuk Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik
Namun demikian, terdapat empat potensi maladministrasi dalam layanan program penyedia akses internet wilayah 3T.
- Penyimpangan prosedur terkait mekanisme pengusulan akses internet, tidak adanya SOP dalam pengamanan aset seperti VSAT, router dan access point.
- Penundaan berlarut dimana tidak ada kepastian jangka waktu pemrosesan, waktu bimbingan dan waktu PIC dalam pengajuan akses internet. Bilamana permohonan tidak memenuhi syarat dalam proses bimbingan, tidak terdapat mekanisme penolakan.
- Penyalahgunaan wewenang tidak adanya kepastian penjelasan bentuk ‘surat dukungan’ dari pejabat pemerintah terkait kelengkapan pendaftaran organisasi pengusulan akses internet.
- Tidak kompeten dimana kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait terbatasnya kapasitas internet.
Baca juga: Pembangunan Desa Perikanan Berbasis TI dan Manajemen Tepat Guna dari KKP
Untuk itu, Ombudsman RI memberikan enam saran perbaikan kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam pengelolaan layanan program penyediaan akses internet di daerah 3T. Diantaranya:
- Melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama BAKTI nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur PASTI.
- Memperkuat aplikasi PASTI dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak yang berkepentingan serta melakukan upaya migrasi data pengusulan berbasis proposal atau fasilitasi ke aplikasi PASTI.
- Perbaikan untuk mengganti contoh SK Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi pada dashboard aplikasi PASTI.
- Merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur terkait standarisasi pengamanan, pemeliharaan dan monitoring aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.
- Merumuskan suatu model/bentuk komunikasi dan koordinasi dengan Diskominfo di daerah (Provinsi/kabupaten/kota).
- Merencanakan penambahan kapasitas dan kecepatan akses internet.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di laman yang sama, menjelaskan bahwa program akses internet yang disediakan BAKTI di daerah 3T dimaksudkan untuk mendukung pengembangan roadmap Indonesia Digital.
Baca juga: Kolaborasi UGM dan Pemkab Serang Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi Al-Bantani
Layanan ini disediakan bagi masyarakat, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (K/L/D) tingkat kabupaten/kota, terutama pada lokasi titik layanan publik seperti sekolah, puskesmas, balai latihan kerja, ruang publik, terminal dan pos lintas batas negara.