
Edisi/tribratanews.kepri.polri.go.id
EDISI.CO, KEPRI– Berkas perkara Korupsi Dana Hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri telah lengkap (P21). Proses selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri akan menyerahkan barang bukti (BB) dan para tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk proses lanjutan.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi 15 Agustus 2022, mengatakan kasus ini merupakan korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp6.215.000.000.
Baca juga: Polda Kepri Amankan Operator Judi Online Jaringan Tanjungpinang-Kamboja
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Lima orang berhasil diamankan, sementara 1 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang DPO sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” kata Reza Morandy di laman yang sama.
Reza melanjutkan, terdapat enam Laporan Polisi (LP) dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, lak-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai PNS di Provinsi Kepri; MN alias UCN (DPO) laki-laki 39 tahun dengan pekerjaan Wiraswasta; S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi.
Baca juga: Enam Penjahat Investasi Bodong Tipu 620 Korban Ditangkap
Selanjutnya MS Alias SS, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek); AAS berusia 27 tahun, laki-laki, dengan pekerjaan Wiraswasta dan yang terakhir berinisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel).
Barang bukti yang diamankan diantaranya:
1. Uang sebesar Rp 351.450.000,-
2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
e. Proposal Permohonan Hibah;
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
h. Laporan pertanggungjawaban
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar.