
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah-Edisi/Bapenda Kota Batam
EDISI.CO, BATAM– Kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam terbukti memberi pengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Kerja sama Bapenda dan Kejari Batam ini menghasilkan pendapatan Rp3.108.950.433,- dari dua wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan sebanyak Rp2.352.516.079,- didapat dari pembayaran tunggakan pajak salah satu hotel di Batam. Sementara Rp756.434.354,- sisanya merupakan pembayaran tunggakan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Kajari Batam Bantu Bapenda Tagih Tunggakan Pajak Daerah
“Kami jelaskan kalau di bulan Agustus ini ada program relaksasi pajak, dan kami sarankan untuk melakukan pembayaran. Hasilnya dua WP (Wajib Pajak) memanfaatkan relaksasi yang pemerintah berikan,” kata Azmansyah pada Senin (29/8/2022).
Azmansyah menjelaskan, bersama Kejari Batam, pihaknya terus melakukan upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kejari melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan tertentu. Selain itu, tim Bapenda Batam jug sudah melakukan kunjungan ke wajib pajak dengan nilai besar dengan tunggakan di atas 50 juta.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan capaian pendapatan daerah, sesuai dengan target pajak daerah 2022 sebesar Rp1.290.683.000.000,00.
Baca juga: Bapenda Batam Targetkan PBB Sebesar Rp253 Miliar di 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Winro Tumpal Halomoan haro Munthe yang telah membantu melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak pajak daerah senilai sekitar Rp5 miliar.
Keterlibatan Kejari Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ini termuat dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) bernomor : 063/KU.02.02/VII/2022 dari Bapenda Kota Batam.
Winro mengaku akan terus membantu memulihkan penerimaan pajak daerah. Apabila wajib pajak ternyata tidak kooperatif maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.