EDISI.CO, INTERNASIONAL– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sarawak dan Kementerian Luar Negeri menjadi pihak yang memegang peran utama dalam upaya pembebasan dua nelayan asal Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini ditahan oleh petugas Kapal Patroli Malaysia.
Kasnadi dan Johan, dua nelayan Anambas ditahan di perairan Tanjung Manis, Sarawak, Malaysia pada 9 September 2022 lalu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri), Tengku Said Arif Fadillah, menyatakan dua nelayan asal wilayah itu masih ditahan di Malaysia.
Baca juga: Ruang Udara Kepri dan Natuna Kembali ke Indonesia, setelah Lama Dikelola Singapura
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tengah mengupayakan agar Pemerintah Malaysia membebaskan nelayan tradisional tersebut. Pemprov Kepri sudah melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak, Malaysia untuk membantu membebaskan dua nelayan tersebut.
“Dua hari lalu saya koordinasi langsung dengan petugas di KJRI di Sarawak. Kami koordinasi bagaimana proses pembebasan kedua nelayan yang ditahan di sana,” kata Arif saat ditemui di Gedung PSDKP, Batam pada Kamis (16/9/2022).
Arif mengemukakan, nelayan tersebut tidak mungkin dengan sengaja menangkap ikan di Perairan Malaysia, karena cadangan ikan di Perairan Natuna sangat banyak.
“Jadi saya pikir, nelayan itu terombang-ambing sehingga masuk ke Perairan Malaysia,” kata Arif lagi.
Kasnadi dan Johan diketahui melaut menggunakan kapal dengan kapasitas 3 GT pada 6 September 2022 lalu. Warga Kabupaten Kepulauan Anambas ini beraktivitas sampai di Perairan Natuna.
Pihak keluarga melaporkan kepada DKP Kepri bahwa kapal yang digunakan Kasnadi dan Johan hanyut pada 9 September 2022 hingga memasuki Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.