EDISI.CO, NASIONAL- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
“Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.,” kata Nirwala, Minggu (18/9), dilansir dari laman Bea Cukai.
Baca juga: Pakar Komunikasi UNAIR: Keterbukaan Infomasi Publik Jadi Tuntutan Teknologi di Era Demokrasi
Sementara hard approach, lanjut dia, merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dimuali pada 12 September lalu, dan akan berlangsung hingga 12 November 2022 mendatang.
Baca juga: Guna Capai Swasembada Pangan, Jokowi Izinkan Impor Bibit Rekayasa Genetik
Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya.
Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.
“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” sambung Nirwala.
Baca juga: Ketum PBNU Hadiri Kongres Pemimpin Dunia dan Agama Tradisional di Kazakhstan
Dirinya menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca juga: Satgas PMK Keluarkan SE No. 6, Setiap Hewan Wajib Vaksin PMK Dosis 1
Dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda). Bea Cukai melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan TNI untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal.
Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Selanjutnya, Bea Cukai melakukan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Pemda setempat.