EDISI.CO, KEPRI– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi secara tiba-tiba (grebek) lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan dikirim ke negara tetangga Malaysia dengan tidak sesuai prosedur.
Sebanyak 16 calon PMI illegal ditemukan dalam penggrebekan yang dilakukan di salah satu hotel di Batam pada 16 September 2022.
“Rencananya 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang di Batam, Sabtu (17/09/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 18 September 2022.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara
Ke-16 orang calon PMI yang diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Bersama dengan pengungkapan penampungan calon PMI illegal ini, polisi juga mengamankan seorang berinisial AW (30) pengurus penampungan dan keberangkatan para calon PMI ini.
“AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” papar Kabagbinkar Biro SDM Polda Kepri.
Baca juga: Indonesia Terima Tongkat Estafet Keketuaan Menteri ASEAN 2023
Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100.000, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” tutur Boy Herlambang