
EDISI.CO, KEPRI– Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan salah satu Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri, Sarafuddin Aluan ke Polda Kepri.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Soerya Respationo; Sekertaris DPD PDI Perjuangan, Lisdarmansyah dan bendahara partai, Jumaga Nadeak membuat laporan pada Jumat (30/09/2022) siang.
Baca juga: Plat Kendaraan di Batam, Bintan dan Karimun akan Berwarna Hijau
Soerya Respationo, mengatakan laporan yang dilakukan atas perintah partai. Guna menghindari adanya gejolak di tubuh partai PDI Perjuangan itu sendiri.
“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan. Yang bersangkutan kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” terang Soerya.
Baca juga: Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Sarafuddin Aluan diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU ITE melalui group Whatapps. Sarafuddin Aluan meneruskan pesan berbunyi:
‘KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…’
‘PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi’ tulis pesan yang diteruskan Sarafuddin Aluan.
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafuddin mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan ini dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.
Sebagai Timsus Gubernur Kepri, Sarafuddin bisa memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.
“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjen PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kepri,” terangnya Lis.
Baca juga: 66 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas dalam Lima Hari Uji Tilang Elektronik di Batam
Soerya juga mengimbau kepada seluruh simpatisan PDI Perjuangan agar tetap tenang dan menyerahkan semua masalah ini ke pihak kepolisian.