EDISI.CO, NASIONAL– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengejar 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen repatriasi hartanya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memiliki data peserta yang berkomitmen untuk direpatriasi. Namun untuk memastikan kebenaran data tersebut, DJP menunggu data dari perbankan.
“Tapi untuk memastikan datanya sudah masuk atau belum kita itu menunggu report dari bank. Sebetulnya kita setiap bulan dikirim sebetulnya, tapi aktivitas yang ini kan baru bulan depan (dikirim laporannya),” tuturnya, dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa (4/10).
Baca juga: DPR Aceh Usul Legalisasi Ganja Medis
Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Misalnya, wajib pajak memiliki harta di Singapura berupa rumah dan mobil dan belum tercatat di SPT-nya, maka harus dibawa kembali ke Indonesia.
Harta tersebut dibawa dalam bentuk uang tunai. Jadi, harta fisik yang dimiliki harus dijual, dan nilainya dimasukkan ke dalam negeri melalui perbankan. Data pengalihan inilah yang ditunggu DJP dari perbankan. Di mana harta tunai tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama lima tahun.
Baca juga: Empat Strategi Pengembangan Hilirisasi Industri Berbasis Komoditas Unggulan
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan akan memantau peserta yang sudah mengungkapkan komitmen repatriasi saat pelaksanaan PPS.
“Kami akan pantau dan akan kita tindak lanjuti. Bagi yang mengikuti, maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya,” kata Nursalim.
Berdasarkan data DJP, ada sekitar Rp16 triliun harta yang harus segera dipulangkan ke Indonesia sampai 30 September 2022.
Rinciannya terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.