EDISI.CO, INTERNASIONAL- Persidangan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo digelar perdana Senin 17 Oktober lalu.
Persidangan Sambo pun turut membuat nama Polri jatuh di kancah internasional. Bagaimana tidak, berbagai media asing ikut menyorot persidangan Sambo.
Baca juga: Arab Saudi Penjarakan Qari Ternama karena Jadi Imam Salat di Hagia Sophia
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (21/10), berikut media-media asing yang menyorot jalannya persidangan itu.
Salah satunya adalah media asal Qatar, Aljazeera yang menulis judul berita “Sidang kasus pembunuhan mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo dimulai”.
Baca juga: Begini Reaksi Palestina Setelah Australia Tak Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Dalam berita itu, Aljazeera menjelaskan “kasus ini dipandang sebagai ujian akuntabilitas bagi kepolisian negara itu (Indonesia) setelah dituduh awalnya (Sambo) berusaha menutupi kejahatan tersebut.”
Media Malaysia, The Straits Times memberi tajuk berita mereka “Mantan polisi senior Indonesia ingin memastikan ‘tidak ada kehidupan’ yang tersisa di pengawal, kata jaksa”. Dalam berita itu tertulis kalau Sambo menembak kepala pengawalnya, Brigadir J untuk memastikan dia benar-benar meninggal.
Kekejaman Sambo yang diceritakan di pengadilan juga diangkat media asal Australia, The Canberra Times. Dalam beritanya, media itu memberikan judul “Sorotan Indonesia pada impunitas polisi.”
Dalam berita itu tertulis kalau Sambo memerintahkan salah satu pengawalnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah Brigadir J tergeletak kesakitan, Sambo menghabisi nyawa Brigadir J dengan menembak peluru hingga bersarang di kepalanya.
Setelah membunuh Brigadir J, Sambo menembakkan berbagai peluru ke dinding untuk menciptakan kesan terjadinya baku tembak antar pengawalnya.
Pembunuhan sadis yang menyeret Sambo dan rekan-rekannya ke pengadilan juga ditulis media asal Prancis, AFP berjudul “Persidangan pembunuhan Sambo dimulai di Indonesia”. Dalam berita itu, tertulis kalau banyak polisi berusaha menutup-nutupi kasus pembunuhan yang dilakukan Sambo kepada Brigadir J.
Bukan hanya itu, tetapi kinerja Polri pun dikritik AFP, mulai dari kesan lalai menangani kasus pembunuhan Brigadir J hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan tewasnya 132 suporter bola di Stadion Kanjuruhan.
Tetapi dalam persidangan itu, muncul satu isu yang menunjukkan akan kekebalan petinggi Polri melawan hukum. Sama seperti yang ditulis media asal Amerika Serikat (AS), CNN berjudul “Pengadilan pembunuhan di Indonesia menyoroti dugaan impunitas polisi”.
Dalam berita itu, CNN menulis kalau pembunuhan yang dilakukan Sambo turut menyeret 97 perwira tinggi Polri ke dalam penyelidikan. Motif pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi pun juga dijelaskan dalam berita itu.
Senada dengan CNN, kantor berita asal Inggris, Reuters menyorot tentang impunitas Polri. Dalam berita itu, Reuters menulis kalau Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana dan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses berjalannya hukum. Sambo pun terancam pidana hukuman mati.