EDISI.CO, NASIONAL-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital telah mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari laman Kemenkeu, pada Rabu (26/10).
Baca juga: Gaji Besar Tak Jamin Pengajuan KPR Disetujui Bank
Penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun. “Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun. Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Larang Ekspor Timah
Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar. Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar.
“Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar,” kata dia.
Tak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah juga menarik pajak dari perusahaan fintech atau P2P lending. Per 30 September PPh 23 yang dikumpulkan atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp 90,05 miliar.
Sedangkan untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 40,04 miliar.
“Ini angkanya mungkin tidak banyak kalau dibandingkan dengan yang triliunan tapi ini menggambarkan kita sudah memberikan treatment pajak yang konsisten untuk pelaku ekonomi,” tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemungutan pajak kripto dan P2P Lending mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.
Penarikan pajak ini merupakan implementasi dari UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang disahkan Oktober 2021 lalu.