EDISI.CO, NASIONAL- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, akumulasi pendapatan premi sektor industri asuransi terus mengalami pertumbuhan.
Namun, itu belum dibarengi dengan tingkat penetrasi dan literasi masyarakat terhadap produk dan jasa asuransi.
Baca juga: BPOM: 23 dari 102 Obat Sirop Temuan Kemenkes Aman Digunakan
Aset perusahaan asuransi tumbuh mencapai Rp 883,26 triliun di sepanjang periode Januari-Agustus 2022, naik 54,62 persen dibanding periode sama pada 2021 lalu.
Dari segi investasi, perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi jiwa, umum, maupun reasuransi mencatat pemasukan Rp 673,66 triliun, naik 5,97 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Bisa Cegah Risiko Gangguan Ginjal Akut
“Kalau dilihat dari pendapatan akumulasi pada premi, per Januari-agustus 2022 sebesar Rp 205,9 triliun, dimana hal ini juga mengalami kenaikan Rp 4,24 triliun, atau 2,10 persen dibandingkan periode sama 2021,” kata Ogi, Senin (24/10), dilansir dari laman OJK.
“Terkait dengan permodalan, secara agregat perusahaan asuransi jiwa RBC (risk based capital) nya mencapai 485,51 persen. Ini berarti masih di atas ambang threshold 120 persen sesuai ketentuan OJK,” dia menambahkan.
Hanya saja, Ogi mencermati penetrasi asuransi di Indonesia secara agregat masih sangat rendah dibanding negara-negara lain. Adapun posisi penetrasi asuransi di 2021, Indonesia hanya 1,6 persen. Sedangkan India pada periode sama mencapai 4,2 persen, Malaysia 5,3 persen, Thailand 5,4 persen.
“Artinya, masih cukup besar peluang perusahaan asuransi untuk tumbuh, karena kita punya GDP sangat besar, jumlah penduduk sangat besar. Sehingga potensi pertumbuhan asuransi Indonesia masih terbuka lebar,” imbuhnya.
Begitu juga dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia untuk produk asuransi, yang diakuinya memang masih rendah. Itu masih jauh tertinggal dibanding pemahaman masyarakat terhadap industri sektor perbankan.
“Oleh karena itu, banyak hal yang musti diperbaiki terkait dengan industri perusahaan asuransi itu sendiri. Kita perlu melakukan pembenahan-pembenahan, dimana infrastruktur dari perusahaan asuransi, baik dari segi pengelolaan asuransi, risk management, tata kelola, itu perlu diperbaiki secara menyeluruh,” tuturnya.
“Demikian pula di lembaga penunjang maupun dari segi OJK selaku pengawas dari industri peransurasian, akan kita perkuat untuk bisa pengawasan lebih efektif,” tandas Ogi.