EDISI.CO, RIAU- Personel Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu di Pantai Sepahat, Desa Tenggayun Kabupaten Bengkalis. Tiga orang kurir narkotika itu ditangkap petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun, ada transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis,” Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, dilansir dari tribratanews, Selasa (22/11).
Baca juga: HKTI Dinilai Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kepri
Indra memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan pengintaian di Pantai Sepahat selama sepekan. Upaya itu membuahkan hasil. Pada Selasa (15/11) sekitar pukul 23.50 WIB malam, polisi melihat dua orang yang mencurigakan. Kedua pria itu terlihat basah-basahan. Kedua orang itu diamankan.
“Kedua pria itu diketahui berinisial MH (29) dan HN (45). Awalnya mereka mengaku sebagai nelayan yang mencari ikan. Namun, petugas tetap menggeledah dan memeriksa mereka,” kata Indra.
Baca juga: Lingga jadi Lumbung Pangan Organik di Kepri
Upah Rp2,5 Juta per Bungkus Sabu-Sabu
Setelah diinterogasi, MH dan HN akhirnya mengaku menyimpan tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus sabu-sabu di dalam kamar mandi rumah MH. “Kedua tersangka mengatakan disuruh seseorang berinisial HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus sabu-sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan itu, mereka melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru.
“Setelah pelaku Eman diinterogasi dia mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan MH dan HN,” ucap Indra.
Kepada polisi, Eman mengaku dijanjikan upah dari seorang berinisial L sebesar Rp150 juta untuk pengiriman sabu-sabu itu. Dia pun ikut ditahan polisi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.