EDISI.CO, TEKNOLOGI- Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menilai pemberlakuan aturan Pengendalian IMEI sangatlah penting karena diperkirakan sebelum penetapan aturan tersebut terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
Baca juga: Microsoft Teams Bakal Rilis Fitur Bahasa Isyarat
“Bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak HKT secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp. 2,81 triliun per tahun. Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ungkapnya, Kamis (24/11), dilansir dari laman bisnis.com
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara.
Baca juga: Ruangguru PHK Ratusan Pegawai, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Keuangan, dan seluruh Operator selular berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui Pengendalian IMEI.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal,” ungkap dia.
Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry). Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler. Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.