EDISI.CO, BATAM– Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sebanyak empat orang pelaku pengiriman PMI ilegal berhasil diamankan dalam kurun waktu enam hari.
“Para pelaku, yakni S (55) merupakan mantan kapten kapal, M (45), YP (45), W (41) merupakan seorang perempuan. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda,” Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan,penangkapan pertama dilakukan pada Senin (30/1) sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar, Kota Batam.
Baca juga: 5 Fakta Laju Mulus MU melawan Leeds United
Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI nonprosedural.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pria tersangka M diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan Calon PMI,” tuturnya.
Usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku M, pihaknya kembali mengamankan satu orang pelaku lain, yakni T. Pelaku T diamankan beserta tujuh orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan para korban.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap tujuh orang korban tersebut adalah F, yang saat ini masih DPO. F ini merupakan warga negara indonesia yang berada di Malaysia,” jelas Iptu Jaya Putra Tarigan.
Baca juga: Pidato Gus Yahya di Moment Puncak Satu Abad NU
Ia menambahkan, alur perekrutan bermula dari F yang mengumpulkan para korban. F lalu menyerahkan calon PMI kepada T selaku kordinator penampung di Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam.
Kemudian T menyerahkan kembali Calon PMI tersebut kepada M untuk dibantu keberangkatannya.
“M meminta tolong kepada tersangka S (mantan kapten kapal) agar dipermudah dalam pengiriman Calon PMI tujuan Malaysia,” kata dia.
Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang perempuan W, yang baru saja membelikan tiket untuk korbannya.
W diamnakan Sabtu (4/2) sekira pukul 13.45 WIB, W saat itu bersama dengan satu orang korban asal Lombok Timur ditemukan di salah satu cafe di Pelabuhan Harbour Bay.
“Setelah kami lakukan interogasi terhadap pelaku dan korban, ternyata masih ada satu korban asal Lombok yang berada di mobil pelaku,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya melakukan pengembangan kembali menemukan satu korban lain di salah satu perumahan di Taman Sari Hijau yang diduga sebagai tempat penampungan PMI Ilegal.
“Kemudian pelaku beserta tiga orang korban yang berasal dari Lombok tadi kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Baca juga: Curi Barang, Dua Karyawan Pollux Habibi Batam Ditangkap
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan, mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur yang benar.
“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” pungkasnya.