EDISI.CO, KEPRI– Jenis maladministrasi (penyimpangan) yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri ialah Tidak Memberikan Layanan sebanyak 82 aduan pada tahun 2022 lalu.
Selain itu, jenis maladministrasi yang juga banyak dilaporkan ialah Penyimpangan Prosedur sebanyak 33, lalu Penundaan Berlarut sebanyak 28.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan pada tahun 2022 Ombudsman RI Perwakilan Kepri berhasil menyelesaikan aduan masyarakat sebesar 81 persen.
”Di tahun 2022, kami terima 201 pengaduan. Kami telah selesaikan 133. Secara nasional kami sudah melampaui target sebesar 113 persen. Targetnya 156 laporan, kami selesaikan 177 laporan,” ucapnya.
Pengaduan tersebut terbagi atas 31 substansi laporan, namun didominasi oleh substansi Agraria sebanyak 114 laporan, Administrasi Kependudukan sebanyak 101 laporan, Kesehatan sebanyak 78 laporan, dan Air sebanyak 40 laporan.
Baca juga: Anggaran Terbatas dan Program Sembako Murah di Batam
Untuk penilaian kepatuhan tahun 2022 ini, hanya BP Batam sebagai instansi yang dinilai masuk pada katergori C. Sisanya, 8 Pemerintah Daerah dan 2 Instansi Vertikal yaitu Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian sudah masuk kategori A atau B dengan kualitas opini tertinggi dan tinggi.
Menutup pemaparannya, Lagat mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi menciptakan pelayanan publik berkualitas di Provinsi Kepri.
”Kami harap masyarakat, instansi penyelenggara pelayanan publik, serta rekan media dapat menjadi partner kami untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.