EDISI.CO, BATAM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, menjelaskan tagihan tiket perjalanan dinas periode Januari sampai Mei 2016 senilai Rp1 miliar yang belum lunas dibayarkan Sekretariat DPRD kepada pihak travel, menjadi persoalan yang belakangan mencuat.
Nuryanto membantah terkait dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Batam periode 2014-2019 lalu.
Cak Nur, sapaan akrabnya, menuturkan yang menjadi persoalan bukanlah perjalanan fiktif melainkan terkait tagihan tiket perjalanan dinas yang belum dibayarkan Sekretariat DPRD kepada pihak travel.
“Itu anggaran 2016, dan perjalanan seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan bukan perjalanan fiktif.,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
“Kalau masalah pembayaran tentang tiket, hotel, itu pembayarannya melalui Sekretariat. Kita anggota dewan kan cuma terima uang saku dan uang representatif. Maka sisanya uang tiket sama uang hotel itu tidak diterima oleh anggota dewan, tetapi langsung melalui Sekretariat,” sambungnya.
Baca juga: Pesan Ketua DPD Nasdem Batam untuk Rival Pribadi
Mengenai tagihan perjalanan dinas Januari-Mei 2016 tersebut, Nuryanto menjelaskan bahwa sudah ditindaklanjuti pasca-menjadi temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Kepri.
“Laporan BPK itu kan ada disuruh lakukan perbaikan, belum bayar harus dibayar. Katanya sudah dicicil, dari Rp1 miliar, tinggal Rp600 juta,” paparnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Polresta Barelang memeriksa sejumlah anggota dewan periode 2014-2016 pada Kamis (16/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Sekretariat DPRD Kota Batam.
Nuryanto mengatakan, pemeriksaan terkait tiket pesawat perjalanan dinas yang belum dibayar ini akan berlangsung mulai Kamis (16/3/2023) hingga Senin 20/3/2023 mendatang.
“Hari ini, besok, terus sampai hari Senin itu diminta keterangan. Namanya sebagai warga negara, tentu kalau diminta keterangan kita harus datang,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai yang sudah menjalani pemeriksaan di Gedung DPRD Batam, Kamis (16/3).
Ia menyebut bahwa tuduhan yang tengah didalami pihak Kepolisian ini tidak benar adanya.
“Perjalanan tersebut sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam. Kunjungan fiktif itu tidak benar. Perlu kami klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar bahwa, kami benar-benar berangkat,” ungkapnya.
Lik Khai melanjutkan, terkait permasalahan ini seharusnya dapat dijelaskan oleh mantan Sekretaris DPRD Batam, Marzuki yang menjabat pada saat itu.
Penegasan ini dimaksudkan, setelah mencuatnya laporan dari pihak Tour an Travel yang bekerja sama dengan DPRD Batam, dalam pemberangkatan dinas luar kota anggota DPRD Batam.
“Inti dari masalah ini mereka yang tidak membayarkan ke uang tiket ke pihak travel. Akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya,” lanjutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyebutkan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihaknya sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Iya saat ini masih dalam penyelidikan. Kita sudah running sejak kemarin,” ujarnya.
Terkait kerugian negara dari dugaan perjalanan fiktif tersebut, Kompol Budi mengaku belum bisa membeberkan karena masih menunggu laporan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berapa kerugiannya belum bisa kita sampaikan, karena masih tahap penghitungan dari BPK,” ungkapnya.
Penulis: Irvan F.