EDISI.CO, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 39 Warga Negara Asing (WNA) selama Januari hingga Maret 2023. Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana, mengatakan total ada 85 tindakan administrasi yang dilakukan kepada WNA selaman periode Januari hinga Maret ini.
“39 kami lakukan tindakan deportasi,” ujar Ritus, Jumat (17/3/2023).
Adapun tindakan administrasi lainnya, lanjut Ritus, yakni pendentensian (tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada kantor Imigrasi) dengan total 9 tindakan dan penangkalan atau pencegahan sebanyak 37 tindakan.
Ritus menuturkan, kebanyakan kasus yang diungkap berasal dari aduan masyarakat yang melihat adanya orang asing di wilayah tinggal mereka tinggal terlalu lama.
Baca juga: 5 Negara dengan Tingkat Kelaparan Tertinggi di 2022
“Biasanya para WNA yang masuk kategori ini, tinggal di kontrakan dan hanya sendiri,” sambungnya.
Adapun WNA yang terkena penindakan ini berasal dari negara-negara tetangga yakni Singapura, Malaysia, Myanmar dan Vietnam. Ada juga yang berasal dari negara Belanda dan India.
“Kasus rata-rata karena penyalahgunaan izin tinggal. Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih,” terangnya.
Ritus menegaskan, petugas Imigrasi Batam tetap melakukan pengawasan baik secara administratif ataupun ke lapangan secara rutin setiap harinya.
“Bisa dilihat dari sistem untuk pengawasan. Dari sistem ini kami cek tentang data si-WNA, baru kami ke lapangan. Jadi petugas itu bekerja selama 24 jam,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.