
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center-Edisi/Ivan
EDISI.CO, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam memperketat pengawasan keberangkatan penumpang pada pintu keluar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi keberangkatan PMI tanpa dokumen jelang momen mudik lebaran Idulfitri tahun 2023 ini.
“Dikhawatirkan ada yang memanfaatkan adanya momen jelang lebaran sebagai kesempatan ini untuk menjadi PMI non prosedural,” ucapnya, Senin (10/4/2023).
Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.
“Tugas dan fungsi Imigrasi tidak hanya membuat paspor, melainkan juga harus melakukan pengawasan di berbagai titik. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” paparnya.
Baca juga: Pelabuhan Batu Ampar Pakai STS Crane
Subki menjelaskan, sejak tahun 2022, seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI dugaan PMI tak sesuai prosedur sebanyak 7.932 orang. Pada tahun 2023, hingga periode Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3.072 orang.
“Melalui berbagai prosedur, kami menunda keberangkatan mereka. Ini diketahui saat mereka akan berangkat, karena adanya dugaan sebagai PMI ilegal,” terangnya.
Selain memberikan pelayanan, kewajiban Imigrasi adalah melakukan pengawasan.
Sebagai wilayah yang berbatasan dengan dua negara (Malaysia dan Singapura), upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.
“Kita tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kita memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama.” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.