EDISI.CO, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial S yang mencoba membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Batam dengan memberikan dokumen dan keterangan palsu.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, menjelaskan bahwa upaya pelaku dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2023, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap.
“Saat melakukan wawancara, petugas konter pelayanan kami merasa curiga terhadap S karena ia tidak mampu memberikan keterangan yang benar,” kata Anggi saat menjelaskan kronologi kejadian, Rabu (21/6/2023).
Saat ditanya petugas imigrasi, pelaku S tidak mengetahui desa asal kelahirannya. Begitu juga saat ditanyai asal Sekolah Dasar (SD) pelaku tidak bisa menjawab.
Petugas juga sempat menanyai pelaku terkait Pancasila, namun pelaku memilih untuk diam dan tidak memberikan jawaban.
Hal ini semakin memunculkan kecurigaan sehingga petugas segera berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara yang lebih mendalam.
“Setelah melakukan wawancara mendalam, pelaku akhirnya mengakui bahwa dia bukan WNI melainkan warga negara Singapura. Ia kemudian menunjukkan paspor Kebangsaan Singapura kepada petugas,” papar Anggi.
Baca juga: Masuk Keanggotaan FATF untuk Perkuat Ekosistem Sistem Pembayaran Kepri
Motif pelaku yang nekat membuat paspor Indonesia adalah karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia dan mendapatkan dana pensiun secara penuh saat melepas kewarganegaraannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
“Pelaku telah melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Anggi.
Ditanyakan mengenai siapa yang membantu pelaku dalam mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya, Anggi Andriyudo menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena itu merupakan bagian dari materi penyidikan.
“Ini merupakan kasus pertama yang berhasil digagalkan oleh petugas kami. Berkas perkara telah dianggap lengkap dan memiliki cukup alat bukti,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F