EDISI.CO, BATAM– Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad, mewakili warga Pulau Rempang mendatangi Mapolda Kepri untuk memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/9/2023).
Gerisman menuturkan, dirinya memasuki ruangan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri sekitar pukul 13:30 WIB. Ia dimintai keterangan tambahan yang dianggap polisi belum lengkap perihal para warga yang dianggap menyerobot Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam, merusak hutan, serta pesisir dan pulau-pulau kecil disekitarnya dan menghambat pengembangan kawasan ekonomi baru di Pulau Rempang.
“Selama kurang dari satu jam tadi saya dimintai keterangan. Saya menjelaskan ke mereka, bahwa kami warga Rempang tidak menghambat pemerintah ataupun swasta untuk pengembangan kawasan pulau Rempang. Kalau mau membangun ya silahkan, namun dengan beberapa catatan kampung – kampung kami yang telah menjadi jejak sejarah ini tidak dihilangkan. Karena, sebelum merdeka kampung kampung itu sudah ada,” jelasnya.
Gerisman melanjutkan, ia dan para warga tidak ingin kampung-kampung yang berada di Pulau Rempang sejak ratusan tahun di pulau tersebut hanya tinggal sejarah di masa mendatang.
“Saya tak mau ini tinggal sejarah saja, tinggal namanya saja, gambarnya, kampungnya tidak ada lagi. Hanya cerita saja,” sebutnya.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy Bicara Demokrasi Korporasi Indonesia dan Nasib Rakyat
Ia menjelaskan, saat ini ada total 16 kampung di pulau Rempang – Galang yang lebih kurang terdiri dari sepuluh ribu jiwa. Dengan jumlah 11 kampung berada di Pulau Rempang, 2 kampung di Pulau Galang dan 3 Kampung di Pulau Galang Baru.
Gerisman menambahkan, pemerintah tidak menjalankan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, yang saat ini sudah masuk di dalam UU Cipta Kerja. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang telah menetap di sebuah wilayah selama 20 tahun, maka tidak diperbolehkan untuk diganggu bahkan diintimidasi dalam bentuk apapun.
“Perlu diingat kami sudah ada disana sejak tahun 1834. Jauh sebelum Indonesia merdeka, dan Batam masih belum ada OB ataupun yang sekarang namanya BP Batam,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari tribratanews.polri.go.id pihak BP Batam, Senin (7/8/2023) lalu mengadakan Rapat Strategis Fokus Penegakan Hukum di Kawasan Rempang: Sinergi Tindakan Menuju Rempang Eco-City di Gedung Marketing Centre BP Batam.
Rapat yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang, dan pihak TNI tersebut bertujuan untuk mengintensifkan upaya penegakan hukum di Kawasan Rempang Kota Batam.
Pada Rapat tersebut, Polda Kepri turut memberikan paparan tentang tindakan yang telah dilakukan dalam menangani lokasi usaha di kawasan Rempang yang berpotensi melanggar hukum.
Penulis: Irvan F.