EDISI.CO, BATAM– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Pertemuan dengan unsur pemerintah di Kota Batam ini, membahas ancaman penggusuran yang dialami masyarakat Melayu di 16 kampung sebagai akibat rencana pengembangan kawasan ekonomi baru Pulau Rempang di Kecamatan Galang, Batam.
Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat dihubungi pada Selasa (5/9/2023) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mewujudkan pertemuan tersebut secepatnya. Pihaknya menrgetkan pertemuan tersebut bisa terlaksana dalam beberapa hari ke depan.
“Komnas HAM sudah menjadwalkan pertemuan dengan Wali Kota/Kepala BP Batam dan BPN. Mudah-mudahan bisa bertemu minggu depan,” kata Prabianto.
Baca juga: Tangis dalam Solat Hajat dan Zikir, Ikhtiar Warga Melayu Pulau Rempang Hindari Ancaman Penggusuran
Sebelum itu, Komnas HAM telah meminta tim gabungan untuk tidak melakukan tindakan penggusuran paksa kepada Masyarakat Melayu yang bermukim di Pulau Rempang. Komnas HAM juga meminta klarifikasi pada Pemko Batam, BP Batam, Badan Pertanahan (BPN) Kota Batam dan Polda Kepri terkait persoalan yang melibatkan masyarakat Melayu yang tinggal di Pulau Rempang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Pulau Rempang yang tinggal di 16 kampung terancam penggusuran setelah pemerintah menetapkan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru di Indonesia. Proyek senilai Rp381 triliun ini, memaksa masyarakat pindah, karena wilayah proyek tersebut sampai ke kampung-kampung yang telah dihuni Masyarakat sejak ratusan tahun lalu tersebut.
Kondisi ini membuat Masyarakat Melayu di sana risau. Mereka tidak menolak pembangunan, hanya ingin peradaban yang selama ini terbangun tidak hilang. Penolakan rencana penggusuran terus mengemuka dari Masyarakat Melayu Pulau Rempang yang bernaung pada Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat).
Baca: PT MEG Belum Boleh Lakukan Aktivitas di Rempang
Mereka mengajak pemerintah bijak melihat persoalan ini. Warga mendukung pembangunan, namun juga meminta negara mendukung terjaganya Khazanah Melayu yang telah lama terbangun dan hidup bersama masyarakat pesisir di 16 kampung yang ada di Pulau Rempang.
Dalam banyak dialog dengan perwakilan pemerintah, warga terus menyatakan penolakan penggusuran. Masyarakat Melayu juga melakukan aksi demonstrasi, menggelar solat hajat, doa dan zikir bersama sebagai ikhtiar.
Komnas HAM sebelumnya juga mengeluarkan surat kepada Polda Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam pada Senin (14/8/2023).
Surat tersebut berisi permintaan keterangan dari masing-masing instansi terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam.