EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan untuk delapan warga yang ditangkap pasca bentrok warga dengan Tim Terpadu di jembatan empat Barelang pada 7 September 2023 lalu. Saat ini mereka telah mendapatkan penangguhan penahanan dan wajib lapor ke Polresta Barelang seminggu dua kali. Belum bebas murni.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Perkara melalui SP3 kepada Polresta Barelang pada Kamis (5/10/2023) hari ini. Pihaknya berharap perkara ini dihentikan dan status tersangka yang di emban oleh warga itu Gugur.
Klien mereka beserta keluarganya berharap kasus ini dapat ditutup dan meminta atensi dan perhatian khusus dari Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan Kapolri.
“Permohonan ini berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” kata Mangara.
Baca juga: Suara Keluarga untuk Warga yang Ditahan terkait Kasus Rempang
Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang masuk dalam Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan upaya hukum yang pihaknya lakukan ini diatur oleh Undang-undang.
“Saat rapat dengar pendapat di komisi VI Mentri Bahlil (Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa para tersangka ini telah bebas. Faktanya para tersangka ini ditangguhkan penahanannya, dan mereka masih wajib lapor dan pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut,” kata Sopandi.
Untuk itu, pihaknya berharap apa yang disampaikan pejabat publik agar tidak salah dalam menyampaikan informasi, terlebih terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh warga.
Noval Setiawan, Pengacara dari YLBHI-LBH Pekanbaru, mengatakan apa yang dilakukan oleh warga saat kejadian di jembatan 4 barelang adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka. Upaya ini harusnya dijamin oleh negara sebagaimana negara mempunyai kewajiban (obligation) dan tanggung jawab (responsibility).
“Negara kemudian harus menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) warga negaranya,” tutur Noval.