EDISI.CO, BATAM– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) datang ke Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam pada Sabtu (4/11/2023). Ini adalah kali kedua kedatangan Komnas HAM di sini, sebelumnya mereka hadir pascabentrokan pada 7 dan 11 September 2023 lalu.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, nampak hadir bersama tiga perwakilan Komnas HAM lain saat menemui warga di Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Pasir Merah dan Tanjung Banun di Kelurahan Sembulang.
Rombongan Komnas HAM hadir di tengah-tengah warga bersama Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Bertemu warga di Posko Bantuan Hukum Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang di Kampung Sembulang Hulu. Di sana mereka menggali informasi langsung dari warga terkait hak-hak warga.
Mulai dari akses pendidikan, kesehatan, keamanan, termasuk aktivitas warga mencari nafkah. Baik dari kegiatan bercocok tanam maupun aktivitas nelayan.
Di sana warga bercerita bagaimana mereka terganggu secara psikologis. Tidak bisa maksimal dalam mencari nafkah, baik menjalani aktivitas sebagai nelayan dan bertani. Mereka mengalami kondisi ini sudah sejak rencana pengembangan Rempang ini mereka dengar.
“Kalau kami ke laut, kami bimbang dengan keluarga dan rumah kami di kampung. Jadi tidak tenang,” kata salah satu warga.
Baca juga: PN Batam Harus Kabulkan Permohonan Praperadilan 30 Tersangka terkait Rempang
Di Posko Bantuan Hukum Kampung Sembulang Hulu, hadir juga tahanan yang diamankan dalam peristiwa bentrokan antar Tim Terpadu yang akan melakukan pengukuran tata batas hutan dan warga di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023 lalu. Pihak Komnas HAM juga berbincang dengan para tahanan yang telah mendapatkan penangguhan penahanan ini.
Di Sembulang Pasir Merah, Komnas HAM meninjau layanan kesehatan dan berbincang dengan masyarakat di sana. Hal serupa juga mereka lakukan di Kampung Tanjung Banun.
Noval Setiawan, perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan pihaknya mendampingi Komnas HAM melihat kondisi terkini warga Rempang. Termasuk menanyakan perkembangan kasus 43 warga yang ditangkap pada 7 dan 11 September 2023 lalu.
“Kami informasikan apa-apa yang kami lakukan sebagai tim advokasi. Kami saat ini melakukan gugatan praperadilan untuk 30 warga yang ditangkap pada 11 September 2023 lalu, kami juga sudah mengajukan penghentian penyidikan untuk 7 warga yang ditangkap pada 7 September 2023 lalu,” kata Noval.
“Terkait kondisi masyarakat dan perkembangan Pulau Rempang sendiri, Komnas HAM mendapatkan informasi langsung dari masyarakat.”