
Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– 35 terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi mendukung masyarakat Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (3/1/2024) hari ini. Ke-35 terdakwa ini terbagi dalam 3 berkas perkara, nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm; nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm; dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.
Perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm menyidangkan terdakwa atas nama Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Abang Long, berisi agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Sementara dua berkas perkara yang menyidangkan delapan dan 26 terdakwa lain, berisi pembacaan bantahan atau eksepsi dari pembela dalam hal ini Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Sama seperti sidang perdana yang digelar pada 21 Desember 2023 lalu, keluarga terdakwa sudah ada di PN Batam sejak pagi. Mereka bersama anggota keluarga dan kerabat menanti kehadiran para terdakwa yang datang menggunakan kendaraan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke PN Batam.
Para terdakwa hadir sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka disambut oleh peluk, tangis dan takbir kerabat yang sudah menanti. Mulai dari mereka turun dari kendaraan hingga masuk ke ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan. Para tahanan mengambil kesempatan itu untuk sesaat bertemu langsung dengan keluarga mereka.
Banyak yang menangis, baik tahanan maupun keluarga yang datang bersama anak dan orangtua mereka.

Pembatasan Pengunjung
Warga yang datang sebagai pengunjung sidang, didata di pintu masuk PN Batam oleh petugas. ada beberapa warga yang tidak diperkenankan masuk, karena petugas memberlakukan pembatasan bagi pengunjung sidang demi keamanan dan tertib sidang.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, menuturkan pihaknya memberlakukan pembatasan demi menjaga kemanan di ruang sidang yang memiliki kapasitas terbatas. Pembatasan ini sifatnya terbatas, tergantung pada jumlah warga yang hadir.
“Kalau misalnya sampai jalannya persidangan tidak banyak warga yang hadir, maka kami perbolehkan masuk,” kata Sudirman.
Hal serupa juga terjadi pada sidang perdana lalu. Saat itu, Hakim Ketua yang memimpin jalanya sidang, David P Sitorus, mengatakan ia yang memerintahkan untuk membatasi pengunjung sidang karena khawatir PN Batam akan dilempari oleh warga yang hadir, seperti kejadian di BP Batam 11 September 2023 lalu.