EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sudah memperkirakan ada terdakwa yang memilih untuk mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada mereka. Hal itu sudah disampaikan sejak sidang perdana di PN Batam pada 21 Desember 2023 lalu.
Kasus aksi bela Rempang yang berujung kerusuhan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu, ada 31 dari 35 terdakwa yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pada sidang kedua yang digelar di PN Batam Rabu (3/1/2024) ada tujuh terdakwa yang memutus kuasa dengan tim advokasi.
Pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menuturkan terhentinya pendampingan pada tujuh terdakwa yang sebelumnya mereka tangani, mengonfirmasi kerisauan keluarga terdakwa selama ini. Mereka mengaku dibuat bingung oleh adanya pihak yang meminta mereka untuk memutus kuasa dengan tim advokasi.
“Keluarga-keluarga itu bercerita kalau mereka dipaksa ditekan untuk mencabut dari tim advokasi,” kata Sopandi saat ditemui seusai sidang.
Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa oleh tujuh terdakwa. Namun menyayangkan hal tersebut terjadi di momen ketika para terdakwa memang membutuhkan pendampingan atas kasus yang mereka hadapi. Ia meyakini keluarga terdakwa tidak mendapatkan informasi utuh terkait proses peradilan yang harus keluarga mereka yang menjadi terdakwa jalani.
Kondisi ini, lanjut Sopandi, menandakan intervensi dari pihak luar terus ada. Menjadi tantangan dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi seluruh terdakwa dalam kasus Rempang ini.
“Habis sidang pertama, mereka (keluarga tahanan) nangis. Harus memimilih ikut kami atau mencabut kuasa. Kami serahkan ke kelarga, kalau mau berjuang menegakkan keadilan, mari berjuang.”
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Rempang, Tim Advokasi Nilai Dakwaan Penuntut Umum Tidak Lengkap dan Tidak Cermat
Sebagai pendamping, Sopandi megatakan pihaknya hanya bisa memberikan penjelasan normatif atas pilihan yang diambil keluarga. Memberi ruang sebesar-besarnya pada keluarga terdakwa dan terdakwa sendiri untuk menentukan jalur perjuangan seperti apa yang ingin mereka tempuh.
Pada prosesnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan terus melakukan pendampingan pada terdakwa yang masih percaya dan ingin berjuang bersama-sama. Mereka tidak mempermasalahkan berapa jumlah terdakwa yang mereka dampingi selama proses peradilan ini.
“Selama masih ada terdakwa yang ingin kami dampingi, walaupun itu satu atau dua orang, akan kami dampingi sampai selesai,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan, mengatakan intervensi pihak tertentu seperti yang saat ini dialami oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, jamak terjadi dalam pendampingan YLBHI, khususnya kasus yang berdimensi struktural seperti melawan pejabat dan penguasa.
Modusnya dengan mempengaruhi terdakwa untuk menjauh dari lawyer yang mendampingi mereka. Apalagi pengacara yang mendampingi mereka vokal.