EDISI.CO, BATAM– Sidang ketiga kasus bela Rempang kembali digelar di PN Batam pada Senin (8/1/2024). Sidang dengan nomor berkas perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.
Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa, berisi agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Dalam tanggapan jaksa yang dibacakan, berkesimpulan dan meminta majelis hakim untuk menyatakan menerima pendapat penuntut umum atas keberatan penasehat hukum terdakwa. Jaksa juga meminta mejelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa.
Persidangan ke-4 akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menilai apa yang disampaikan oleh JPU tidak menjawab apa yang menjadi keberatan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Mangara menyampaikan dalam eksepsi, pihaknya sudah jelas dalam bahasa hukum; penjelasan hukum dan dasar hukum, bahwa dakwaan jaksa dianggap kabur dan kurang jelas.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang seusai sidang ke-3 di PN Batam-Edisi/bbi
“Memang menjelaskan terjadi keributan, tapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana akhirnya ada korban dan kerusakan. Oleh sebab itu, seharusnya eksepsi kami bisa diterima. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan dalam putusan sela,” kata Mangara saat ditemui seusai sidang.
Pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi, yang juga bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menuturkan putusan sela nantinya akan sangat penting demi menghadirkan rasa keadilan di PN Batam. Tanggapan dari JPU yang pihaknya nilai tidak menjawab substansi keberatan atau eksepsi berupa kabur dan kurang jelas, seharusnya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima keberatan pihaknya.
Baca juga: Pemko Batam Siapkan Aturan terkait Penerapan Assessment Ratio pada Pajak PBB-P2 dan BPHTB
“Kami berusaha percaya hakim di pengadilan negeri batam ini akan menegakkan keadilan. Seperti sama-sama kita ketahui, PN Jakarta Selatan memutus bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, nah kami berharap PN Batam berani mengambil sikap mengungkap kebenaran dan keadilan pada masalah Rempang ini, sehingga masyarakat akan mendapatkan kembali rasa keadilan di PN Batam.”
Ahmad Fauzi, tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan tanggapan yang disampaikan JPU menandakan bahwa mereka tidak bisa menjelaskan unsur-unsur yang ada dalam eksepsi dari tim penasihat hukum. Sehingga secara tidak langsung JPU mengamini bahwa dakwaan mereka tidak cermat.
“Jaksa menyampaikan kalau argumentasi kami dalam eksepsi tidak jelas, tapi mereka tidak menjelaskan bagian mana yang tidak jelas itu. Eksepsi kami adalah soal tidak menjelaskan unsur-unsur dalam dakwaan, itu tidak dijawab oleh jaksa dalam tanggapan ini. Artinya jaksa mengakui mereka tidak bisa menjelaskan unsur-unsur dakwaan atau pasal yang dituduhkan. Itu bagian dari dakwaan yang tidak cermat.”