EDISI.CO, BATAM– Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendatangi kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta pada Jumat (12/1/2024). Kedatangan Tim advokasi ini guna membuat pengaduan dan permohonan pemantauan persidangan 35 terdakwa peristiwa aksi demo pada tanggal 11 September 2023 di depan kantor BP Batam.
Dari 35 terdakwa, tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi 23 Terdakwa yang terbagi menjadi 2 perkara, yaitu perkara No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm.
Persidangan pertama digelar pada tanggal 21 Desember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai oleh hakim David P Sitorus. Pada sidang pertama tersebut, tim advokasi menilai majelis hakim sudah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan memberikan pembatasan pengunjung sidang hingga memberikan stigma terdakwa merupakan pelaku perusakan kantor BP Batam yang tidak mau terulang kembali terjadi pada kantor PN Batam.
Pembatasan pengunjung sidang juga terjadi pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat hukum pada tanggal 3 Januari 2024 dan bantahan jaksa penuntut umum pada tanggal 8 Januari 2024.
Melihat kondisi prilaku majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyakini perlu adanya pemantauan persidangan terhadap perkara No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm yang memastikan hakim dalam menyidangkan perkara bersikap adil, tidak memihak dan mematuhi asas-asas hukum acara pidana yang dipantau langsung oleh Komisi Yudisial RI.
“Kami meminta Komisi Yudisial segera melakukan pemantauan persidangan untuk memastikan hakim bersikap independen dan tidak memihak apalagi mengeluarkan perkataan-perkataan yang menyudutkan terdakwa,” kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.
Andi Wijaya, bersama Andrie dari KontraS, dan Staf Advokasi YLBHI, Ahmad Fauzi, secara langsung memberikan surat pengaduan tersebut.
Baca juga: Warga Rempang Menolak Penggusuran, BP Tetap Bangun Hunian di Tanjung Banon
“Indikasi pelanggaran-pelanggaran sudah terlihat sejak sidang pertama, hal ini sudah kami sampaikan bukti-buktinya ke Komisi Yudisial hari ini. Jika sudah terlihat indikasi-indikasi seharusnya komisi yudisial merespon cepat berhubung sidang selanjutnya tidak adanya tindakan pelanggaran prilaku hakim yang merugikan para terdakwa,” tutur Andi Wijaya lagi.
Sopandi, salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi solidaritas Nasional untuk Rempang, menekankan banyaknya intervensi dari pihak lain bahkan sebelum persidangan ini.
“Hal ini sangatlah penting, melihat perkara ini memiliki banyak kepentingan-kepentingan dari berbagai pihak, kita berharap tidak adanya intervensi ataupun upaya-upaya lain terhadap perkara ini, karena bukan tidak mungkin akan banyak intervensi terhadap putusan hakim nantinya, melihat kondisi ini kita sebagai advokat saja sudah sering mendapatkan intervensi,” tegas Sopandi.
Mewakili KontraS, Andrie berpandangan KY memiliki urgensi untuk melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan dalam No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm. Oleh karenanya, KY agar hendaknya segera menindaklanjuti lanjuti permohonan pemantauan yang diajukan.
“KY memiliki mandat yang diberikan langsung oleh UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di Pasal 40 ayat (1) disebut dengan tegas bahwa Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial”. Artinya, KY memiliki urgensitas dalam melakukan pemantauan langsung dalam perkara a quo sehingga tidak ada alasan bagi KY tidak segera menerima permohonan kami,” tegas Kepala Divisi Hukum KontraS ini.
Narahubung :
Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru (081378110848)
Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS (081617521196)