EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah kepada wajib pajak di kota Batam, di Hotel AP Nagoya pada Kamis (25/1/2024). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang wajib pajak, baik pajak restoran, parkir dan retribusi lainnya.
“Kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Saholo.
Aidil menjelaskan ada beberapa mata pajak yang mengalami kenaikan. Salah satunya pajak hiburan. Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari harmonisasi undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).
“Kami juga ingatkan wajib pajak yang belum pajak piutang, agar lebih taat pajak,” kata dia.
Baca juga: Mensos Berhasil Rayu Dua Anak Disabilitas Di Batam untuk Berobat ke Solo
Setidaknya ada 300 wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi ini. Pihaknya berharap wajib pajak dapat mentaati aturan pajak yang menjadi kewajiban untuk ditaati. Sehingga dapat bersama-sama menunjang peningkatan pajak daerah.
Asisten II Pemko Batam bidang pembangunan, Firmansyah, mengapresiasi langkah Bapenda dalam menggelar sosialisasi kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak bisa paham dan taat membayar pajak meski ada perubahan aturan.
Firmansyah menjelaskan kota Batam tidak mempunyai pendapatan apapun selain retribusi. Untuk itu, pemko terus gesa pungutan retribusi secara maksimal.
Sosialai ini kata dia, bukan untuk Bapenda, tetapi untuk kemajuan daerah dan negara. Terlebih Batam sekarang dalam proses pembangunan