EDISI.CO, BATAM– Warga Pulau Rempang mempertanyakan data terbaru yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Data terbaru ini berkaitan dengan adanya beberapa warga dari Kampung Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang yang pindah atau keluar dari kampung untuk menempati hunian sementara.
Dalam siaran pers Nomor : SP- 277/A1.5/6/2024 pada 25 Juni 2024, disebutkan BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap empat Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City ke hunian sementara, Senin (24/6/2024). Jumlah tersebut kembali menambah total warga Rempang yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 122 KK.
Dalam keterangan tersebut, juga memuat informasi ada warga asal Kampung Sembulang Hulu bernama Lidya dan warga Sembulang, Annisa.
Baca juga: Sabet Perak di Kejurnas MTB 2024 Batam, Atlet Kepri Ingin Lebih Baik
Warga Sembulang Hulu yang penulis temui, mengatakan tida ada warga atas nama Lidya yang terdaftar secara administratif di RT 001/RW 001 Kampung Sembulang Hulu.
“Kampung Tua Sembulang Hulu ada 93 KK (Kepala Keluarga) dan tidak ada satupun warga yang bernama Lidya.”
Tidak hanya Lidya, beberapa nama warga lain yang telah pindah, juga tidak masuk administrasi warga Kampung Sembulang Hulu. Mereka juga tidak dikenali warga.
Kondisi ini sangat disayangkan warga. Mereka merasa pemerintah melalui tim terpadu yang berkegiatan di Rempang menimbulka kegaduhan.
Kondisi itu tidak sesuai dengan apa yang selama ini digaungkan, yakni komitmen untuk terus mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga terdampak pembangunan Kawasan Rempang yang akan bergeser.
Sebelumnya, warga Rempang mempertanyakan validasi data yang dilakukan oleh BP Batam. Utamanya untuk data detail warga dari kampung-kampung yang masuk dalam prioritas utama untuk direlokasi. Warga menduga BP Batam memasukan data semua warga, termasuk warga yang berasal dari luar kampung prioritas untuk direlokasi lebih dulu.
Terkait dengan data detail warga yang telah pindah ke hunian sementara ini, Ombudsman RI juga telah meminta BP Batam membuka data tersebut. Namun sampai saat ini belum juga dikabulkan.
Anggota Ombudsman RI, Djohanes Widjiantoro, pada 22 Mei 2024 lalu, menyampaikan mereka belum bisa melakukan validasi karena BP Batam belum memberikan data detail warga yang pindah ke hunian sementara. Namun demikian, mereka tetap meminta pada warga untuk mendata warga merek di lingkungan masing-masing, agar proses pengawasan bisa tetap berjalan.
Baca juga: Atlet Juara Asia Ikuti Nomor Cross Country di Kejurnas MTB 2024 Batam
Lebih jauh, warga yang penulis temui, mendesak BP Batam untuk menghentikan segala hal yang berpotensi menimbulkan informasi yang keliru. Utamanya terkait data warga yang terdampak proyek pembangunan Rempang Eco City.
Warga juga mendesak BP Batam untuk menghentikan bujuk rayu terhadap warga pulau Rempang.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menuturkan ia akan memeriksa data yang telah tersebar melalui siaran pers BP Batam tersebut.