
EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dan Bapenda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memulai rangkaian sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sosialisasi perdana dilakukan untuk masyarakat di dua kecamatan di Kota Batam, yakni Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (15/1/2025).
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Muhammad Aidil Sahalo, saat ditemui di Planet Holiday Hotel & Residence, tempat berlangsungnya sosialisasi, mengatakan kebijakan penetapan opsen PBK dan BBNKB ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

Pada prinsipnya, Aidil menjelaskan bahwa opsen atau pajak tambahan bersama pajak induknya ini, sama sekali tidak berpengaruh pada beban pajak PKB dan BBNKB di masyarakat. Artinya, nilai pajak yang ditanggung masyarakat saat ini sama dengan beban mereka di tahun sebelumnya atau di 2024.
Karena, pada prosesnya pemerintah Provinsi Kepri memberikan insentif seiring penerapan opsen PKB dan BBNKB ini.
“Sesuai dengan UU No. 1 2022 tentang HKPD, yang turunannya jadi Perda Kepri No. 1 2024 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB itu diberlakukan pada 2025, dengan prinsip tidak menambah beban masyarakat. Artinya tidak akan ada kenaikan beban PKB dan BBNKB di 2025.”
Baca juga: Rencana Pelibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City Dinilai Melanggar Konstitusi, HAM, dan UU TNI
Selanjutnya, Aidil mengatakan pihaknya bersama Bapenda Provinsi Kepri akan menggelar sosialisasi lanjutan terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB ini ke seluruh masyarakat Batam. Termasuk pelaku usaha otomotif.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Andi Mardianus, memastikan insentif atas pemberlakukan opsen PKB dan BBNKB ini membuat tidak ada kenaikan beban pajak di masyarakat. Juga tidak ada kenaikan harga kendaraan bermotor karena pemberlakuan opsen ini.
“Artinya beban pembayaran PKB dan BBNKB tahun lalu dan tahun 2025 ini sama.”

Andi juga berharap para pelaku usaha otomotif di Kepri berhitung ketika menentukan harga jual kendaraan mereka. Bersinergi dengan pemerintah yang berupaya menjaga daya beli masyarakat tetap meningkat melalui pemberian insentif dalam penerapan opsen PKB dan BBNKB.